Jakarta, 22 Agustus 2025 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 11 orang tersangka dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG/Noel). Para tersangka langsung ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
KPK memaparkan inisial/nama jabatan para tersangka yang mencakup unsur pejabat/pegawai Kemnaker dan pihak swasta. Media nasional merilis daftar lengkap 11 tersangka berikut jabatan/fungsinya dalam ekosistem K3.
Dalam paparan konferensi pers siang hingga sore hari, pimpinan KPK menguraikan aliran dana: koordinator bidang kelembagaan-personel K3 (IBM) diduga menerima ±Rp69 miliar pada 2019–2024—sebagian lewat perantara. KPK juga menyebut aliran ke penyelenggara negara, dengan Noel disebut menerima sekitar Rp3 miliar dari skema pemerasan tersebut.
Kronologi singkat: perkara bermula dari OTT pada Rabu malam (20 Agustus 2025) yang menjaring belasan orang. Setelah pemeriksaan awal, 11 orang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan. Media TV nasional menayangkan siaran langsung/rekaman konferensi pers KPK.
Apa berikutnya? KPK menyampaikan penahanan awal berlangsung 22 Agustus s.d. 10/11 September 2025 (tergantung sumber rilis), sambil mengembangkan penyidikan pada modul-modul pungutan terkait penerbitan sertifikat K3.
Di platform X/TikTok/YouTube, kata kunci “K3”, “Noel”, “OTT KPK” langsung meroket. Cuplikan kompers dari media TV dan potongan video editorial akun media online cepat beredar dan memicu diskusi soal integritas sertifikasi K3 serta potensi kerugian bagi pelaku usaha.
