Jakarta —Haloklbar.com Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, kembali menegaskan bahwa perusahaan media di Indonesia tidak diwajibkan mendaftar ke Dewan Pers.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi misinformasi yang beredar, seolah-olah verifikasi oleh Dewan Pers adalah syarat mutlak bagi sebuah media untuk diakui secara sah.
Menurut Ninik, landasan hukum Indonesia, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tidak pernah mencantumkan kewajiban pendaftaran.
“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers,” jelasnya.
Ia menambahkan, selama sebuah perusahaan pers berbadan hukum Indonesia dan secara konsisten menjalankan tugas jurnalistik, ia sudah dapat disebut sebagai perusahaan pers yang sah, meskipun belum terdata oleh Dewan Pers. Hal ini sesuai dengan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Ninik menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh Dewan Pers adalah pendataan, bukan pendaftaran. Proses ini bersifat pasif dan mandiri, yang berarti inisiatif untuk mengajukan verifikasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan media itu sendiri.
Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk memaksa media agar ikut dalam proses pendataan ini.
Pendataan media ini, lanjut Ninik, memiliki tujuan mulia. Yaitu untuk mendorong terbentuknya perusahaan pers yang profesional, sehat, mandiri, dan independen.
Selain itu, pendataan juga berfungsi sebagai upaya inventarisasi dan perlindungan bagi perusahaan pers, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.
Di akhir pernyataannya, Ninik menyoroti masih banyaknya tantangan dalam dunia pers, salah satunya adalah praktik perusahaan media yang tidak profesional.
“Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” pungkasnya, sembari mencontohkan kasus perusahaan media yang tidak menyejahterakan wartawan atau bahkan memaksa mereka mencari iklan untuk tambahan penghasilan.(***)
Red Haloklbar.com
