Sanggau – Halokobar.com
Pemerintah Kabupaten Sanggau mengambil langkah progresif dalam penanganan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) dengan menambah jumlah fasilitas kesehatan yang berfungsi sebagai Rabies Center.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau Nomor 172 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Keputusan sebelumnya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau,Ginting menyampaikan melalui Surat Keputusan bahwa penambahan ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas layanan penanganan kasus GHPR, sehingga pelayanan dapat lebih merata dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Rabies Center ini memiliki peran yang sangat strategis sebagai pusat koordinasi lintas sektor untuk respons cepat, surveilans, edukasi, serta penatalaksanaan kasus gigitan hewan penular rabies di wilayah kerja masing-masing,” terangnya Dalam SK tersebut
“Berdasarkan evaluasi dan kebutuhan di lapangan, kami memandang perlu untuk menambah jumlah Rabies Center yang sudah ada.” Jelasnya.
Menurut keputusan terbaru, fasilitas pelayanan kesehatan yang ditunjuk sebagai Rabies Center adalah:
* UPT Puskesmas Kedukul
* UPT Puskesmas Kampung Kawat
* UPT Puskesmas Beduai
* UPT Puskesmas Sosok
* UPT Puskesmas Balai Karangan
* UPT Puskesmas Meliau
* UPT Puskesmas Tanjung Sekayam
* UPT Puskesmas Sanggau
* UPT Puskesmas Teraju
* RSUD MTh. Djaman
* RSUD Temenggung Gergaji
Rabies Center memiliki tugas penting, diantaranya memberikan pelayanan awal berupa pencucian luka dengan sabun dan air mengalir selama minimal 15 menit, melakukan anamnesis untuk penentuan tata laksana, dan menyediakan stok Vaksin Anti Rabies (VAR) serta memiliki fasilitas cold chain.
“Mereka juga bertugas memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pencegahan rabies, melakukan rujukan kasus berat ke rumah sakit, serta melakukan pencatatan dan pelaporan berkala kepada Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan “Langkah ini kami harap dapat memperkuat sistem kewaspadaan dini dan respons terhadap kejadian rabies di Kabupaten Sanggau,” pungkasnya.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2025.(***).
Dinas Kesehatan Sanggau Perluas Rabies Center
Bagikan
