Ketua DPRD Sanggau Mendesak Pemerintah Lindungi Tanah Masyarakat Adat

Foto : Ketua DPRD Kabupaten Sanggau Hendrikus Hengki

Sanggau – Haloklbar.com 
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, memberikan tanggapan tegas dalam audiensi bersama Masyarakat Adat Desa Dosan dan Desa Ketori.

Audiensi ini diadakan untuk membahas keluhan masyarakat terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Dalam pertemuan tersebut, Hendrikus Hengki menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah menertibkan korporasi dan perusahaan nakal yang melanggar Hak Guna Usaha (HGU).

“Kalau memang pemerintah itu menertibkan korporasi-korporasi, perusahaan-perusahaan nakal yang lewat HGU-nya, itu kita sangat mendukung,” ujar Anggota DPRD Kabupaten Sanggau dari Partai PDI-P Perjuangan.

Namun, ia secara khusus menekankan agar pemerintah tidak mengganggu tanah milik masyarakat adat.

“Tapi satu harapan kita, satu pesan kita kepada pemerintah, tolong tanah masyarakat jangan diganggu. Tolong tanah masyarakat jangan diambil,” tegasnya. Saat di temui wartawan usai Audiensi 27 Agustus 2025 sore.

Menurut Hengki Seorang Politisi muda ini , masyarakat tidak pernah menetapkan wilayahnya sebagai kawasan hutan. Penetapan itu adalah kebijakan pemerintah, yang membuat masyarakat merasa tidak berdaya.

Ia menambahkan bahwa isu ini sangat penting karena menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat.

“Ini bicara masalah perut, bicara masalah hidup,” katanya.

Oleh karena itu, Hengki meminta pemerintah untuk tidak mengambil alih lahan yang ditanami secara pribadi oleh masyarakat. Ia memperingatkan bahwa tindakan tersebut dapat memicu gejolak sosial.

“Kalau punya masyarakat yang memang ditanam secara pribadi oleh masyarakat, saya minta janganlah pemerintah apa yang ambil. Karena ini akan menjadi gejolak yang luar biasa,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Hengki menyampaikan bahwa DPRD Sanggau dan perwakilan masyarakat adat akan merumuskan keputusan bersama. “Hasil dari audiensi hari ini, maka tadi kita sudah sepakat bersama, untuk merumuskan apa yang menjadi keputusan kita,” jelasnya.

Rencananya, keputusan tersebut akan disampaikan kepada Presiden melalui Gubernur Kalimantan Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat, guna melindungi hak-hak masyarakat adat.(***)

Bagikan
Exit mobile version