Kalimantan Barat — Halokalbar.com
Masyarakat Adat Desa Dosan, Kabupaten Sanggau, mengadakan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk menyampaikan keluhan dan keresahan mereka terkait pemasangan plang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah mereka.
Hadir Dalam Audiensi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki di Dampingi Para Forkompinda lainya Bupati Sanggau diwakili Oleh Plt Sekda Sanggau Aswin Katib, Kapolres Sanggau diwakili Oleh Kasat Intel, Dandim di wakili serta Kajar Sanggau Juga diwakili Oleh Kasi Intelnya, Serta Puluhan Perwakilan Dari Masyarakat Dosan Dan Desa Ketori
Dasar Audiensi tersebut berangkat dari Pemasangan plang disertai surat dari PT Agrinas Palma Nusantara yang melarang masyarakat memanen sawit di lahan yang ditetapkan sebagai Kawasan Hutan (PKH), telah menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di tengah masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, Ketua Peduli Tanah Adat Dosan (PTAD) Herianto Crisman melalui mempertanyakan status mereka sebagai Masyarakat Adat yang telah tinggal dan mengelola tanah di desa secara turun temurun.
Mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengakui dan melindungi Masyarakat Hukum Adat, seperti UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2014, dan Perda Kabupaten Sanggau No. 1 Tahun 2017.
Masyarakat meyakini bahwa jika status mereka sebagai Masyarakat Adat diakui, persoalan ini akan lebih mudah diselesaikan dengan solusi yang tidak merugikan pihak manapun.
Herianto Crisman juga menyampaikan bahwa kebun plasma sawit mereka yang dibangun oleh PT SIA pada tahun 1999–2004, yang berlokasi di Empinang Dusun Gok Tanjung, juga termasuk ke dalam area yang dipasangi plang oleh Satgas PKH.
Selain itu, pemasangan plang kedua juga terjadi di Dusun Emperiuk seluas 6.864,71 hektare, tanpa sepengetahuan masyarakat.
“Masyarakat Dosan menuntut kepastian dan perlindungan hukum atas hak-hak mereka terhadap tanah-tanah adat yang mereka kelola” Ujarnya.
Masyarakat juga meminta pemerintah untuk mengubah status wilayah Desa Dosan yang saat ini ditetapkan sebagai Kawasan Hutan Produksi (HP) menjadi Kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
Mereka merasa sangat dirugikan karena tidak bisa menerbitkan legalitas atau Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kebun plasma, kebun sawit swadaya, kebun karet, dan lahan lainnya yang mereka miliki.
PTAD juga menegaskan bahwa penetapan Desa Dosan sebagai Kawasan Hutan Produksi, yang merujuk pada SK Menteri Kehutanan RI Nomor 733/Menhut-II/2014, tidak pernah disosialisasikan kepada mereka.
Selain itu, masyarakat Dosan juga menolak dengan tegas proses penertiban kawasan hutan di wilayah mereka. Mereka juga menyatakan menolak PT Agrinas Palma Nusantara sebagai pengelola kebun plasma dan lahan milik masyarakat adat, karena perusahaan tersebut belum pernah memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Masyarakat menyayangkan bahwa penertiban kawasan hutan yang awalnya bertujuan untuk menertibkan perusahaan nakal, kini malah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat adat yang sudah hidup di tanah leluhur mereka jauh sebelum Indonesia merdeka.
Masyarakat berharap audiensi ini dapat menghasilkan solusi yang berpihak kepada mereka dan tidak merugikan pemerintah maupun negara. Mereka juga mengingatkan bahwa persoalan ini sudah pernah diajukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Gubernur Kalimantan Barat pada 30 September 2016, namun hingga kini belum ada penyelesaian. (***)
