Jakarta – Haloklbar.com
Dewan Pers menyambut baik upaya penyelesaian konflik internal di tubuh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang telah memanas selama hampir setahun terakhir.
Dewan Pers berharap Kongres Persatuan PWI yang akan diselenggarakan pada 29-30 Agustus 2025 dapat menjadi momentum untuk menyatukan kembali organisasi wartawan tertua di Indonesia ini.
Konflik bermula pasca-Kongres PWI di Bandung tahun 2023 yang memilih Hendry Bangun sebagai ketua umum.
Situasi memanas pada Agustus 2024 ketika Kongres Luar Biasa PWI memilih Zulmansyah Sekedang sebagai ketua umum, memicu dualisme kepemimpinan.
Upaya Mediasi dan Kongres Persatuan
Untuk meredakan ketegangan, dua anggota Dewan Pers periode 2025-2028, Dahlan Dahi dan Totok Suryanto, turun tangan sebagai mediator.
Setelah negosiasi panjang, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah melalui Kongres Persatuan PWI.
Dewan Pers juga memfasilitasi panitia kongres dengan menyediakan Hall Dewan Pers sebagai sekretariat.
Kongres ini diharapkan tidak hanya mengakhiri perseteruan, tetapi juga menjadi jalan keluar bagi masalah lain yang timbul akibat konflik, termasuk laporan pidana dan gugatan perdata.
Gugatan Hukum dan Harapan Dewan Pers
Selain perpecahan organisasi, konflik ini juga berujung pada gugatan perdata senilai Rp 100,3 miliar yang diajukan oleh kubu Hendry Bangun terhadap Dewan Pers dan sejumlah individu pada November 2024.
Gugatan ini dilayangkan karena Dewan Pers mengambil tindakan menutup sementara sekretariat PWI pada Oktober 2024.
Penutupan itu dilakukan sebagai langkah untuk mencegah kericuhan dan kerusakan aset negara yang dapat terjadi akibat perebutan sekretariat oleh kedua kubu.
Sidang gugatan ini sudah mendekati tahap akhir dan diperkirakan putusan akan dibacakan pada September mendatang.
Dewan Pers menilai gugatan tersebut sebagai “efek samping” dari konflik internal PWI yang kini sedang dalam proses penyelesaian melalui mekanisme kongres.
Dewan Pers berharap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan mempertimbangkan konteks yang melatarbelakangi gugatan ini dan membuat putusan yang bijaksana untuk mendukung rekonsiliasi PWI.(***)
