Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Perkuat Pendidikan dan Iman, STT Grace International Kini Hadir di Sanggau
    2 jam lalu
    Misi Internasional Mahasiswa UNTAN: Mengupas Rahasia Bisnis Berkelanjutan di Malaysia
    13 jam lalu
    Aksi Protes di Sambas: Aliansi Insan Cita Desak Transparansi APBD
    1 hari lalu
    Kades Sanggau Desak Pemerintah Kabupaten Segera Cairkan Dana Bagi Hasil Pajak
    2 hari lalu
    Pernyataan Sikap Bupati Sanggau dan Forkopimda Tanggapi Situasi Demonstrasi Di Indonesia
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Gelombang Desakan Publik: UU Perampasan Aset Koruptor Harus Segera Disahkan, Menteri & Dewan Dievaluasi
Nasional

Gelombang Desakan Publik: UU Perampasan Aset Koruptor Harus Segera Disahkan, Menteri & Dewan Dievaluasi

VIVM
Diperbarui: 31/08/2025 19:04
VIVM
3 hari lalu
Bagikan

Jakarta, 31 Agustus 2025 — Ribuan warga, aktivis antikorupsi, dan mahasiswa menggalang tekanan politik besar-besaran setelah konferensi pers Istana pada Minggu (31/8/2025). Tuntutan yang paling gamblang: percepat pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor, dan lakukan reshuffle kabinet serta evaluasi anggota legislatif yang dinilai tidak kompeten atau terafiliasi kepentingan elit. Desakan ini tersebar cepat melalui media sosial dan mendapat liputan luas media nasional.

Konten
Inti tuntutan publikReaksi lembaga & penjelasan teknis RUUIstana: janji percepatan dan evaluasi pejabatSuara masyarakat — dari jalan ke timelineCatatan soal hoaks dan verifikasiRisiko & jalan ke depan

Inti tuntutan publik

Para pengunjuk rasa dan kampanye daring menuntut tiga hal utama:

  1. Segera sahkan RUU Perampasan Aset, agar aset hasil korupsi dapat disita dan dikembalikan ke negara;

  2. Ganti menteri dan anggota dewan yang tidak kompeten — khususnya pejabat yang dianggap lamban merespons krisis ekonomi dan sosial;

  3. Jaminan transparansi dan pengawasan atas janji-janji istana pasca-kerusuhan, termasuk mekanisme pengawasan independen terhadap proses reformasi.

Sebagian tuntutan disuarakan langsung di depan Istana dan Balai Kota oleh aktivis, mahasiswa, serta perwakilan komunitas profesi. Di berbagai platform, tagar seperti #PerampasanAsetSekarang dan #GantiMenteri mendominasi percakapan dan menjadi trending di X/Instagram. (lihat dokumentasi unggahan dan live dari kanal berita).


Reaksi lembaga & penjelasan teknis RUU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara terbuka mendukung percepatan RUU Perampasan Aset. Ketua KPK menilai RUU itu merupakan “langkah revolusioner” untuk memulihkan kerugian negara akibat kejahatan korupsi dan tindak pidana lain; KPK mendorong agar RUU segera masuk prioritas pembahasan DPR.

Beberapa ahli hukum mengusulkan mekanisme sementara — mis. mekanisme DPA atau regulasi sementara — bila pembahasan RUU tak kunjung rampung, agar negara tak terus kehilangan aset. Namun solusi teknis ini membutuhkan kajian legislatif yang cepat dan pengawalan publik.

Baca juga

Bawaslu lakukan peningkatan kapasitas pada Panwascam di Kabupaten Sanggau untuk proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih
PMI  Lakukan Latihan Gabungan bersama PMR Madya di Kabupaten Sanggau
Yeremias Masilinus Minta Pemkab Sanggau Memperbaiki Jalan dan Jembatan Seusai Periorotas

Istana: janji percepatan dan evaluasi pejabat

Dalam konferensi pers pada 31 Agustus, perwakilan Istana menyatakan Presiden Prabowo Subianto mendukung percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset serta berjanji mengawal proses investigasi atas peristiwa kerusuhan beberapa hari terakhir. Istana juga menyampaikan akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah kebijakan dan pejabat yang menuai kritik publik. Pernyataan lengkap direkam dalam siaran KompasTV dan rilis resmi Istana.

- Advertisement -

Catatan: pemerintah sempat menunda sejumlah agenda (termasuk rapat koordinasi nasional) karena situasi unjuk rasa yang memuncak — sebuah sinyal bahwa tekanan publik memang mempengaruhi dinamika kebijakan.


Suara masyarakat — dari jalan ke timeline

Sorotan publik datang dari berbagai kalangan: aktivis antikorupsi, serikat pekerja, komunitas mahasiswa, sampai diaspora. Bukti di lapangan dan daring memperlihatkan: aksi damai di depan Istana, petisi daring yang cepat mengumpulkan ratusan ribu tanda tangan, serta ratusan unggahan yang mengkritik para wakil rakyat. Banyak unggahan menampilkan bukti-bukti aset mewah terafiliasi kasus korupsi—sebagai ilustrasi mengapa undang-undang perampasan aset dianggap perlu.

Beberapa akun media sosial dan kanal YouTube independen menayangkan wawancara singkat dengan warga — yang rata-rata meminta “tindakan tegas” dan bukan sekadar janji politik. Sebagian besar netizen menilai pergantian menteri dan evaluasi anggota dewan sebagai langkah simbolis namun perlu untuk mengembalikan kepercayaan publik.


Catatan soal hoaks dan verifikasi

Di tengah gelombang tuntutan, muncul pula klaim-klaim yang keliru terkait pengesahan RUU dan pernyataan tokoh tertentu. Kominfo & Komdigi telah merilis klarifikasi atas beberapa video yang mengklaim DPR telah mengesahkan RUU Perampasan Aset—klaim tersebut dinyatakan hoaks. Media dan publik diingatkan untuk memverifikasi informasi lewat sumber resmi DPR, KPK, dan rilis Istana.


Risiko & jalan ke depan

Para pengamat hukum dan politik menilai pengesahan RUU Perampasan Aset akan memperkuat instrumen negara menghadapi pelarian aset koruptor, namun prosesnya harus dirancang hati-hati agar sesuai dengan prinsip due process dan tidak menimbulkan masalah hukum baru. Di sisi politik, reshuffle dan evaluasi pejabat harus diterjemahkan ke dalam kebijakan konkret — bukan sekadar pergantian figur — agar publik kembali percaya.

KPK, Istana, dan DPR perlu menegaskan jadwal kerja dan keterbukaan proses pembahasan untuk meredam ketegangan. Publik menuntut lebih dari janji: mereka menginginkan tindakan nyata, transparansi, dan mekanisme pengawasan independen yang bisa memastikan aset hasil korupsi benar-benar kembali ke rakyat.

TAG:Evaluasi Kinerja PejabatRUU Perampasan Aset
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Aliansi Borneo Raya Menggugat Sampaikan 13 Tuntutan pada Pemerintah Pusat di Perbatasan Entikong
Polda Kalbar Rilis Data Terbaru: Hampir 3,5 Juta Kendaraan Terdaftar, Pontianak Mendominasi
Bupati Sanggau Resmikan Gedung Galeri Prestasi Sabang Merah
Bupati Sanggau Ajak Warga Jabodetabek Saksikan Kemajuan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2025
Pegawai Negeri Sanggau : Dominasi Golongan III, Wajah Birokrasi yang Solid dan P3K Jadi Tulang Punggung

Berita Menarik Lainnya

Maksimalkan Perjalanan Aman, Maxim Indonesia Beri Imbauan Keselamatan untuk Pengemudi dan Pengguna
23 jam lalu
Ekonomi Indonesia di Persimpangan: Antara Kebangkitan atau Krisis, Bergantung pada Pilihan Pemerintah Hari Ini
2 hari lalu
Anggota Dewan Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji: Aturan Hukum Dipertanyakan, Publik di Seluruh Indonesia Geram
2 hari lalu
Gelombang Solidaritas 1 September: Rakyat Bergerak Serentak di Kota-Kota Besar Indonesia, Desakan Reformasi Menggema dari Jakarta hingga Pontianak
2 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar