Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Perkuat Pendidikan dan Iman, STT Grace International Kini Hadir di Sanggau
    2 jam lalu
    Misi Internasional Mahasiswa UNTAN: Mengupas Rahasia Bisnis Berkelanjutan di Malaysia
    13 jam lalu
    Aksi Protes di Sambas: Aliansi Insan Cita Desak Transparansi APBD
    1 hari lalu
    Kades Sanggau Desak Pemerintah Kabupaten Segera Cairkan Dana Bagi Hasil Pajak
    2 hari lalu
    Pernyataan Sikap Bupati Sanggau dan Forkopimda Tanggapi Situasi Demonstrasi Di Indonesia
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Anggota Dewan Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji: Aturan Hukum Dipertanyakan, Publik di Seluruh Indonesia Geram
Nasional

Anggota Dewan Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji: Aturan Hukum Dipertanyakan, Publik di Seluruh Indonesia Geram

VIVM
Diperbarui: 01/09/2025 19:07
VIVM
2 hari lalu
Bagikan

Senin, 1 September 2025 — Polemik terbaru mencuat di tengah gelombang demonstrasi yang belum reda. Sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan sementara akibat kerusuhan politik, aksi unjuk rasa, dan dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan kewenangan, ternyata tetap berhak menerima gaji pokok dari parlemen.

Konten
Respon Masyarakat di Media SosialAksi dan Kritik dari Berbagai DaerahPandangan Akademisi & Pakar HukumTanggapan Pemerintah & Istana

Informasi ini dikonfirmasi oleh beberapa sumber media nasional seperti Kompas, Tempo, dan CNN Indonesia yang merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta tata tertib DPR. Berdasarkan aturan tersebut, anggota dewan yang nonaktif sementara tetap memperoleh hak-hak keuangan, kecuali jika status mereka berubah menjadi pemberhentian tetap atau terbukti secara hukum dengan putusan inkrah.


Respon Masyarakat di Media Sosial

Kabar ini segera memicu gelombang kritik dari masyarakat di berbagai platform digital. Pantauan dari X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga YouTube menunjukkan tagar seperti:

  • #StopGajiDewan

  • #RakyatMiskinDewanMewah

  • #UUHarusDiubah

Tagar-tagar ini menduduki trending topik, dengan ribuan unggahan berisi kecaman terhadap “privilege” politikus.

Banyak warganet membandingkan kondisi rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan atau hanya menerima bantuan seadanya, sementara pejabat yang dinonaktifkan justru tetap digaji penuh. Di Instagram, beberapa akun komunitas mahasiswa membagikan poster bertuliskan: “Dewan Libur, Gaji Lancar. Rakyat Kerja, Upah Seret.”

Baca juga

HUT Ke-72 IDI Sanggau Gelar Donor Darah Bersama
Seakan Kabal Hukum Aktifias PETI di Sintang Masih Berjalan
9.640 ton stok Pupuk Subsidi di Kabupaten Sanggau tidak diperbolehkan untuk Kelapa Sawit,ini alasanya

Aksi dan Kritik dari Berbagai Daerah

Tidak hanya di media sosial, aksi nyata juga terlihat di berbagai kota besar:

- Advertisement -
  • Jakarta: Mahasiswa dari beberapa universitas menggelar aksi di depan kompleks parlemen, menuntut revisi UU MD3.

  • Yogyakarta: Aktivis menggelar diskusi publik bertajuk “Etika Jabatan Publik vs Keadilan Sosial”.

  • Pontianak (berdasarkan laporan media lokal, Tribun Pontianak): Massa menggelar long march dengan membawa spanduk besar bertuliskan “Berhenti Bayar Pejabat Pemalas”.

  • Makassar, Surabaya, Medan, dan Bandung juga dilaporkan muncul aksi solidaritas serupa.


Pandangan Akademisi & Pakar Hukum

Sejumlah pakar tata negara menilai bahwa meskipun ada dasar hukum yang jelas, kebijakan ini menimbulkan krisis kepercayaan publik.

  • Seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia menyebutnya sebagai “kegagalan moral dalam regulasi.”

  • Pakar dari UGM menegaskan perlunya segera merevisi aturan agar pejabat publik yang bermasalah tidak terus membebani anggaran negara.


Tanggapan Pemerintah & Istana

Sumber dari beberapa media mengabarkan bahwa Istana tengah menyiapkan evaluasi terkait mekanisme pemberian gaji anggota dewan yang dinonaktifkan. Menteri keuangan juga disebut akan melakukan kajian ulang, meski belum ada keputusan resmi yang diumumkan.


Kasus ini menambah daftar panjang ketidakpuasan publik terhadap kinerja pejabat negara. Di satu sisi, hukum memang menjamin hak finansial anggota dewan yang belum diberhentikan tetap. Namun di sisi lain, masyarakat menilai kebijakan ini tidak adil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menekan kehidupan rakyat kecil.

Gelombang kritik terus bergulir, baik di jalanan maupun di ruang digital. Publik kini menunggu apakah pemerintah dan parlemen berani merevisi regulasi tersebut, ataukah isu ini hanya akan menjadi satu lagi contoh ketimpangan yang dibiarkan begitu saja.

TAG:Tteap Gaji NonaktifUU MD3UU No. 17 Th. 2014
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Aliansi Borneo Raya Menggugat Sampaikan 13 Tuntutan pada Pemerintah Pusat di Perbatasan Entikong
Polda Kalbar Rilis Data Terbaru: Hampir 3,5 Juta Kendaraan Terdaftar, Pontianak Mendominasi
Bupati Sanggau Resmikan Gedung Galeri Prestasi Sabang Merah
Bupati Sanggau Ajak Warga Jabodetabek Saksikan Kemajuan Daerah di Apkasi Otonomi Expo 2025
Pegawai Negeri Sanggau : Dominasi Golongan III, Wajah Birokrasi yang Solid dan P3K Jadi Tulang Punggung

Berita Menarik Lainnya

Maksimalkan Perjalanan Aman, Maxim Indonesia Beri Imbauan Keselamatan untuk Pengemudi dan Pengguna
23 jam lalu
Ekonomi Indonesia di Persimpangan: Antara Kebangkitan atau Krisis, Bergantung pada Pilihan Pemerintah Hari Ini
2 hari lalu
Gelombang Solidaritas 1 September: Rakyat Bergerak Serentak di Kota-Kota Besar Indonesia, Desakan Reformasi Menggema dari Jakarta hingga Pontianak
2 hari lalu
Gelombang Desakan Publik: UU Perampasan Aset Koruptor Harus Segera Disahkan, Menteri & Dewan Dievaluasi
3 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar