Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Jalur Internasional Sanggau-Entikong Terendam Banjir, BPBD: Ketinggian Capai 50 CM
    2 hari lalu
    Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Menurun pada 2025, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
    3 hari lalu
    Tanggap Bencana, BPBD Sanggau Sediakan Layanan Call Center 24 Jam: Catat Nomornya!
    3 hari lalu
    Wujudkan Swasembada Pangan, Yon TP 833 Bumi Daranante Gelar Tanam Padi Perdana di Desa Lape
    3 hari lalu
    Rayakan Satu Abad, Paroki Katedral Sanggau Gelar Talkshow Inspiratif: “Belajar dari Sejarah untuk Membuat Sejarah”
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Anggota Dewan Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji: Aturan Hukum Dipertanyakan, Publik di Seluruh Indonesia Geram
Nasional

Anggota Dewan Dinonaktifkan Tetap Terima Gaji: Aturan Hukum Dipertanyakan, Publik di Seluruh Indonesia Geram

VIVM
Diperbarui: 01/09/2025 19:07
VIVM
4 bulan lalu
Bagikan

Senin, 1 September 2025 — Polemik terbaru mencuat di tengah gelombang demonstrasi yang belum reda. Sejumlah anggota dewan yang dinonaktifkan sementara akibat kerusuhan politik, aksi unjuk rasa, dan dugaan keterlibatan dalam kasus penyalahgunaan kewenangan, ternyata tetap berhak menerima gaji pokok dari parlemen.

Konten
Respon Masyarakat di Media SosialAksi dan Kritik dari Berbagai DaerahPandangan Akademisi & Pakar HukumTanggapan Pemerintah & Istana

Informasi ini dikonfirmasi oleh beberapa sumber media nasional seperti Kompas, Tempo, dan CNN Indonesia yang merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta tata tertib DPR. Berdasarkan aturan tersebut, anggota dewan yang nonaktif sementara tetap memperoleh hak-hak keuangan, kecuali jika status mereka berubah menjadi pemberhentian tetap atau terbukti secara hukum dengan putusan inkrah.


Respon Masyarakat di Media Sosial

Kabar ini segera memicu gelombang kritik dari masyarakat di berbagai platform digital. Pantauan dari X (Twitter), Instagram, Facebook, hingga YouTube menunjukkan tagar seperti:

  • #StopGajiDewan

  • #RakyatMiskinDewanMewah

  • #UUHarusDiubah

Tagar-tagar ini menduduki trending topik, dengan ribuan unggahan berisi kecaman terhadap “privilege” politikus.

Banyak warganet membandingkan kondisi rakyat kecil yang kehilangan pekerjaan atau hanya menerima bantuan seadanya, sementara pejabat yang dinonaktifkan justru tetap digaji penuh. Di Instagram, beberapa akun komunitas mahasiswa membagikan poster bertuliskan: “Dewan Libur, Gaji Lancar. Rakyat Kerja, Upah Seret.”

Baca juga

Pasukan Baret Ungu Siap diterjunkan Untuk Penugasan ke Daerah Pulau Terluar di Indonesia
Bawaslu lakukan peningkatan kapasitas pada Panwascam di Kabupaten Sanggau untuk proses pengawasan pemutakhiran daftar pemilih
Bersihkan Sampah, Brimob Ajak Warga Sanggau ‘Merdekakan’ Riam Laverna dari Sampah dan Botol Plastik

Aksi dan Kritik dari Berbagai Daerah

Tidak hanya di media sosial, aksi nyata juga terlihat di berbagai kota besar:

- Advertisement -
  • Jakarta: Mahasiswa dari beberapa universitas menggelar aksi di depan kompleks parlemen, menuntut revisi UU MD3.

  • Yogyakarta: Aktivis menggelar diskusi publik bertajuk “Etika Jabatan Publik vs Keadilan Sosial”.

  • Pontianak (berdasarkan laporan media lokal, Tribun Pontianak): Massa menggelar long march dengan membawa spanduk besar bertuliskan “Berhenti Bayar Pejabat Pemalas”.

  • Makassar, Surabaya, Medan, dan Bandung juga dilaporkan muncul aksi solidaritas serupa.


Pandangan Akademisi & Pakar Hukum

Sejumlah pakar tata negara menilai bahwa meskipun ada dasar hukum yang jelas, kebijakan ini menimbulkan krisis kepercayaan publik.

  • Seorang akademisi hukum dari Universitas Indonesia menyebutnya sebagai “kegagalan moral dalam regulasi.”

  • Pakar dari UGM menegaskan perlunya segera merevisi aturan agar pejabat publik yang bermasalah tidak terus membebani anggaran negara.


Tanggapan Pemerintah & Istana

Sumber dari beberapa media mengabarkan bahwa Istana tengah menyiapkan evaluasi terkait mekanisme pemberian gaji anggota dewan yang dinonaktifkan. Menteri keuangan juga disebut akan melakukan kajian ulang, meski belum ada keputusan resmi yang diumumkan.


Kasus ini menambah daftar panjang ketidakpuasan publik terhadap kinerja pejabat negara. Di satu sisi, hukum memang menjamin hak finansial anggota dewan yang belum diberhentikan tetap. Namun di sisi lain, masyarakat menilai kebijakan ini tidak adil, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menekan kehidupan rakyat kecil.

Gelombang kritik terus bergulir, baik di jalanan maupun di ruang digital. Publik kini menunggu apakah pemerintah dan parlemen berani merevisi regulasi tersebut, ataukah isu ini hanya akan menjadi satu lagi contoh ketimpangan yang dibiarkan begitu saja.

TAG:Tteap Gaji NonaktifUU MD3UU No. 17 Th. 2014
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Sudah Menang Tender Rp9,2 Miliar, Jalan Kembayan-Balai Sebut Masih Rusak Parah, Warga Bertanya-tanya
Sanggau Jadi Magnet Pingpong Kalbar, Atlet dari Melawi Hingga Sambas Bertarung di Kecala Cup 3
Ngopi Santai, Sinergi Kuat! PLN IP UBP dan UP3 Sanggau Dekatkan Diri dengan Media Lokal
BNNK Sanggau Luncurkan Desa Bersinar di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau
AJI Kecam Pernyataan KASAD dan Seskab Teddy: “Jangan Bungkam Kritik di Tengah Bencana”

Berita Menarik Lainnya

Pertamina Patra Niaga Siap Menapaki 2026, Melayani Masyarakat Sepenuh Hati
3 hari lalu
Irzam Abdillah Terpilih sebagai Ketua Umum ISKAB Se-Nusantara
4 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Bangun Sekolah dan Pesantren Darurat di Pidie Jaya, Pastikan Pendidikan Tak Terhenti
6 hari lalu
Target Pertahankan Gelar Juara, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Perkenalkan Skuad Proliga 2026
6 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar