Jakarta, 04 September 2025 — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sekaligus pendiri Gojek, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung. Kerugian negara akibat proyek ini diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun, dengan nilai proyek total mencapai sekitar Rp9,9 triliun.
-
Penangkapan & Penahanan: Nadiem ditahan di Rumah Tahanan Salemba selama 20 hari sementara penyidikan dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (AGO).
-
Tuduhan: Disangka melanggar pasal korupsi—UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 Ayat 2 atau 3 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP—dengan motif memperkaya diri atau pihak lain lewat pengadaan Chromebook spesifik yang hanya dapat dipenuhi Google.
-
Latar Proyek: Proyek ini disebut “digitalisasi sekolah” yang diluncurkan saat pandemi. Targetnya adalah mendistribusikan lebih dari 1 juta laptop ke 77.000 sekolah. Nadiem membela program ini sebagai sukses dengan realisasi 97% perangkat terkirim.
-
Audit Institusi: BPKP menyebutkan sejumlah maladministrasi seperti tumpang tindih anggaran, penyalahgunaan dana, serta penyimpangan spesifikasi teknis yang tidak sesuai kebutuhan lapangan.
-
Saat detik-detik sebelum ditahan, Nadiem berseru: “Saya tidak melakukan apa pun… Integritas adalah nomor satu, kejujuran adalah nomor satu.”
-
Ia juga menegaskan bahwa program telah berjalan efektif dan menyampaikan komitmen bahwa kebenaran lah yang akan membela dirinya.
Kasus ini membuka pintu ke beberapa diskusi penting:
-
Apakah proyek pemerintah saat krisis (pandemi) dikorbankan integritasnya demi memenuhi target digitalisasi?
-
Bagaimana prosedur pemilihan vendor—khususnya industri besar seperti Google—dibedakan dari pilihan lain?
-
Apakah kebijakan pemerintah memihak efisiensi atau menghadirkan peluang penyimpangan?
Fakta Utama Kasus “Chromebookgate”
Elemen | Detail |
---|---|
Nilai Proyek | Rp9,9 triliun (±$563 juta) inkl. Dana Alokasi Khusus & lainnya |
Perkiraan Kerugian | Rp1,98 triliun (±$121–$115 juta) |
Durasi Penahanan | 20 hari penahanan sementara |
Saksi/Aktor | Nadiem, 4 tersangka sebelumnya (staf Kemendikbud), vendor & menteri |
Audit Pihak Ketiga | BPKP menemukan maladministrasi & spesifikasi tidak sesuai lapangan |
Tuntutan Hukum | UU Tipikor Pasal 2/3 jo Pasal 18 & Pasal 55 KUHP |