Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Daud Yordan Tekankan Pembenahan Organisasi dan Persiapan Atlet Berprestasi di Musorkab VI KONI Sanggau
    2 jam lalu
    Musorkab VI KONI Sanggau Resmi Dibuka, Bupati Yohanes Ontot Tekankan Kredibilitas Pemimpin
    2 jam lalu
    Perkuat Sinergi, Kapolsek Jangkang Baru Ajak Forkopimcam Ngopi Bareng
    10 jam lalu
    Polda Kalbar Targetkan Sanggau Jadi Lumbung Jagung Hibrida
    1 hari lalu
    Tiga Nama Resmi Masuk Bursa Calon Ketua KONI, TPP Mulai Verifikasi Berkas
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Pontianak > Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalimantan Barat

Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah

kornelis
Diperbarui: 08/09/2025 19:10
kornelis
7 bulan lalu
Bagikan
Foto : Dua tersangka yang ditahan adalah HN, Seksi Pelaksana, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis.

Pontianak,Haloklbar.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” di Kabupaten Sintang.

Kasus ini melibatkan dana hibah tahun anggaran 2017 dan 2019, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dua tersangka yang ditahan adalah HN, Seksi Pelaksana, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH.MH, melalui rilis nya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada penyimpangan dana.

Modus Operandi dan Kerugian Negara
Pada tahun anggaran 2017, Gereja GKE “Petra” menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan. Namun, berdasarkan hasil audit, HN dan RG tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Akibatnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang merugikan negara sebesar Rp748.906.017,39.

Sementara itu, pada tahun anggaran 2019, Gereja kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.

Siju menjelaskan bahwa HN sebagai Seksi Pelaksana membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, padahal pembangunan gereja sudah selesai pada tahun 2018.

Perbuatannya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.


Kejati Kalbar Terus Dalami Kasus
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Untuk tahun anggaran 2019, kami masih melakukan pendalaman penyidikan untuk menetapkan calon tersangka lainnya,” kata Siju.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Tinggi Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif dan akan terus memberikan informasi terkini secara berkala.(***)

Sumber : Red/kejatikalbar

TAG:#KejatiKalbar #Korupsi #DanaHibah #PemberantasanKorupsi #TindakPidanaKorupsi #KorupsiDanaGereja #GKEPetra #KejatiTahanTersangka #KasusSintang #KerugianNegara
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Paolus Hadi Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sosok
Harumkan Nama Sanggau, Nadisa dan Faiza Raih Prestasi di Lomba Karya Tulis Ilmiah Nasional
Marina Rona Resmi Pimpin Pokja Bunda PAUD Sanggau, Siap Kawal Transisi PAUD ke SD
Mengenal Yuliana Ernawati, Sosok Camat Perempuan Pertama yang Dilantik Bupati Sanggau
Pasca-Kebakaran Pasar Sosok: 10 Ruko Ludes, Kerugian Materiil Ditaksir Mencapai Miliaran Rupiah

Berita Menarik Lainnya

Daud Yordan Tekankan Pembenahan Organisasi dan Persiapan Atlet Berprestasi di Musorkab VI KONI Sanggau
2 jam lalu
Musorkab VI KONI Sanggau Resmi Dibuka, Bupati Yohanes Ontot Tekankan Kredibilitas Pemimpin
2 jam lalu
Perkuat Sinergi, Kapolsek Jangkang Baru Ajak Forkopimcam Ngopi Bareng
10 jam lalu
Polda Kalbar Targetkan Sanggau Jadi Lumbung Jagung Hibrida
1 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar