Pontianak,Haloklbar.com – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah untuk pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” di Kabupaten Sintang.
Kasus ini melibatkan dana hibah tahun anggaran 2017 dan 2019, dengan total kerugian negara yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Dua tersangka yang ditahan adalah HN, Seksi Pelaksana, dan RG, Koordinator Tenaga Teknis. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung sejak 8 September 2025.
Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH.MH, melalui rilis nya mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang mengarah pada penyimpangan dana.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Pada tahun anggaran 2017, Gereja GKE “Petra” menerima dana hibah sebesar Rp5 miliar untuk pembangunan. Namun, berdasarkan hasil audit, HN dan RG tidak melaksanakan pembangunan sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Akibatnya, ditemukan kekurangan volume pekerjaan yang merugikan negara sebesar Rp748.906.017,39.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2019, Gereja kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar.
Siju menjelaskan bahwa HN sebagai Seksi Pelaksana membuat dan menandatangani laporan pertanggungjawaban fiktif, padahal pembangunan gereja sudah selesai pada tahun 2018.
Perbuatannya ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3 miliar.
Kejati Kalbar Terus Dalami Kasus
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Ahelya Abustam, SH.MH, melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menegaskan komitmen pihaknya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Untuk tahun anggaran 2019, kami masih melakukan pendalaman penyidikan untuk menetapkan calon tersangka lainnya,” kata Siju.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Tinggi Kalbar juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif dan akan terus memberikan informasi terkini secara berkala.(***)
Sumber : Red/kejatikalbar
Korupsi Dana Hibah Gereja di Sintang, Kejati Kalbar Tahan Dua Tersangka Kerugian Negara Ditaksir Miliaran Rupiah
