Entikong,Haloklbar.com
Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Entikong kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.
Dalam operasi yang digelar pada Kamis 7 Agustus yang lalu di Kabupaten Sanggau, petugas berhasil menyita 112.100 batang rokok tanpa cukai, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp149,7 juta.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima dari anggota Kodim 1204 Sanggau. Informasi tersebut mengarah pada sebuah toko di Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, yang dicurigai menjual produk hasil tembakau ilegal.
Setelah menerima laporan, tim Bea Cukai Entikong segera melakukan pemeriksaan di lokasi.
Hasilnya, petugas menemukan 22.100 batang rokok ilegal yang disimpan di dalam toko dan di mobil milik sang pemilik.
Tidak berhenti di situ, petugas juga berhasil mengorek informasi dari pemilik toko berinisial A, yang mengakui masih menyimpan rokok ilegal di tempat lain.
Dengan kooperatif, A mengantarkan petugas ke lokasi penyimpanan tambahan, di mana ditemukan 90.000 batang rokok ilegal lainnya. Seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke KPP Pratama Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses pemeriksaan, pemilik toko mengakui bahwa seluruh rokok tersebut adalah miliknya dan bersedia bertanggung jawab secara hukum melalui sanksi pidana Ultimum Remedium.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, menyambut baik keberhasilan operasi ini.
Ia menekankan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata dari sinergi dan kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai Entikong, Kodim 1204 Sanggau, dan KPP Pratama Sanggau.
“Sinergi aktif ini akan terus kami jaga untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, demi melindungi masyarakat dan mengamankan penerimaan negara,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Entikong.(***)
Sumber : red/bea cukai
