Jakarta, 12 September 2025 — DPR RI resmi menargetkan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada tahun ini. Langkah percepatan itu muncul di tengah gelombang protes publik yang menuntut tindakan tegas terhadap korupsi dan kekayaan tak wajar—dengan DPR menjanjikan proses yang melibatkan partisipasi masyarakat namun tetap berlandaskan prosedur hukum.
RUU Perampasan Aset, yang selama bertahun-tahun kerap masuk-keluar Prolegnas tanpa kejelasan, kini mendapat dorongan politik kuat: Baleg DPR mengusulkan agar RUU itu dibahas paralel dengan RKUHAP supaya landasan proseduralnya kokoh. Jika disahkan, negara diberi alat hukum lebih cepat untuk menyita aset yang asal-usulnya tidak dapat dijelaskan—termasuk aset milik pejabat publik yang diduga hasil korupsi.
Kronologi singkat percepatan
-
Masuk Prolegnas & Usulan Baleg. RUU Perampasan Aset resmi masuk Prolegnas Prioritas 2025 dan diusulkan menjadi inisiatif DPR agar pembahasan bisa dipercepat.
-
Pembahasan Paralel dengan RKUHAP. Ketua Baleg menyatakan pembahasan akan dilakukan paralel dengan RKUHAP agar aspek prosedural pidana sinkron dengan mekanisme penyitaan aset. Target penyelesaian: tahun 2025.
-
Dukungan Pemerintah & Presiden. Pemerintah, termasuk Menkumham, memberi lampu hijau agar DPR melanjutkan pembahasan; Presiden Joko Widodo menyatakan dukungan penuh untuk menyelesaikan RUU ini tahun ini.
Percepatan RUU ini tidak lepas dari gelombang aksi masyarakat akhir Agustus–September 2025 yang menuntut reformasi, termasuk pengesahan UU Perampasan Aset untuk membekukan harta pelaku korupsi. Menurut pengkritik dan aktivis antikorupsi, momentum protes memberi tekanan politik yang membuat parlemen dan pemerintah kembali menempatkan RUU ini sebagai prioritas. Namun publik juga menuntut proses yang transparan dan partisipatif.
Meski disambut positif oleh banyak pihak, RUU ini memicu perdebatan hukum dan HAM yang serius:
-
Praduga tak bersalah vs. Perlindungan Aset Negara. Kritikus khawatir aturan perampasan yang terlalu longgar berpotensi melanggar asas praduga tak bersalah jika aset bisa disita sebelum ada putusan pidana tetap. Pendukung RUU menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah mengamankan aset agar nantinya bisa dikembalikan ke negara, bukan menghukum orang tanpa proses.
-
Kepastian Prosedural. Karena rencana pembahasan paralel dengan RKUHAP, DPR dan pemerintah menegaskan kebutuhan penegasan mekanisme bukti, pengawasan peradilan, dan akses banding agar penyitaan tidak disalahgunakan.
-
Independensi penegak hukum. Akademisi dan pengamat hukum mengingatkan agar implementasi RUU disertai penguatan kapasitas dan independensi aparat penegak hukum untuk menghindari politisasi penyitaan aset.
Apa kata para pemangku kepentingan?
-
Bob Hasan (Ketua Baleg DPR): Menegaskan target penyelesaian akhir tahun dan menekankan perlunya partisipasi publik dalam tahap pembahasan agar aturan kuat secara hukum.
-
Menkum & HAM (Supratman Andi Agtas): Memastikan RUU masuk Prolegnas prioritas dan menyatakan pemerintah siap mendukung pembahasan bersama DPR.
-
Presiden Joko Widodo: Menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi.
Dampak potensial — apa yang bisa berubah jika RUU disahkan?
-
Perampasan cepat aset tak wajar. Negara memiliki mekanisme lebih tegas untuk membekukan dan merampas aset yang tidak dapat dijelaskan asal usulnya.
-
Perubahan mindset birokrasi-politik. Ancaman perampasan aset bisa menjadi pencegah bagi praktik korupsi di kalangan pejabat publik.
-
Risiko penyalahgunaan tanpa pengamanan prosedural. Tanpa penguatan mekanisme hukum dan pengawasan independen, ada potensi penyalahgunaan alat ini untuk kepentingan politik tertentu.
Jalan ke depan: agenda dan yang perlu diperhatikan publik
-
Tahap pembahasan publik: DPR berjanji membuka ruang partisipasi publik—massa, LSM, akademisi, dan pakar hukum diharapkan memberi masukan teknis agar RUU tahan uji.
-
Sinkronisasi dengan RKUHAP: Pembahasan paralel harus memastikan RUU perampasan aset tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip prosedur pidana.
-
Penguatan pengawasan & transparansi: Agar RUU menjadi alat pemberantasan korupsi yang adil, wajib disertai mekanisme audit independen dan akses litigasi yang kuat bagi mereka yang merasa dirugikan.
