Selasa, 16 September 2025 – Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah akhirnya angkat suara terkait kasus dugaan penipuan pengadaan kuota haji. Ia mengaku menjadi korban setelah menyerahkan sejumlah dana kepada pihak yang menjanjikan kuota tambahan untuk jamaah, namun realisasinya bermasalah. Sebagai bentuk kooperatif, uang yang sempat diterimanya dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kini masuk sebagai barang bukti penyidikan.
Kasus dugaan penipuan kuota haji mencuat setelah KPK membuka penyelidikan atas praktik distribusi dan penjualan visa haji 2023–2024. Sejumlah biro perjalanan diduga menawarkan kuota tambahan dengan iming-iming biaya hingga ribuan dolar AS per jamaah.
Ustaz Khalid Basalamah disebut sebagai salah satu pihak yang terjebak dalam modus tersebut. Ia sempat menyalurkan dana melalui pihak tertentu yang mengaku mampu menyediakan kuota, namun kemudian diketahui ada indikasi penipuan.
Juru bicara KPK menyebut bahwa uang yang dikembalikan oleh Khalid kini berstatus barang bukti. “Benar, ada pengembalian dana yang berkaitan dengan penyidikan kasus kuota haji. Jumlahnya masih dihitung secara pasti oleh penyidik,” ungkap pihak KPK.
Pengembalian dana dilakukan secara bertahap. Proses ini, menurut KPK, menjadi bukti sikap kooperatif Khalid Basalamah yang menyerahkan uang hasil transaksi tersebut.
Dalam beberapa pemberitaan, Khalid Basalamah menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik jual beli kuota haji, melainkan menjadi korban dari pihak yang menawarkan kuota secara ilegal. Ia pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Beliau menyatakan sudah ditipu dalam kasus ini. Karena itu uangnya dikembalikan ke KPK sebagai barang bukti,” kata seorang kuasa hukum yang mendampingi pemeriksaan (dikutip dari berbagai laporan media nasional).
Kasus ini menuai sorotan luas di media sosial. Sebagian netizen menyatakan simpati kepada Khalid Basalamah sebagai korban penipuan, sementara sebagian lain menuntut KPK untuk membuka terang benderang jaringan mafia kuota haji yang merugikan jamaah.
Diskusi publik juga menyinggung perlunya reformasi sistem distribusi kuota haji agar praktik serupa tidak berulang.
