Pontianak,Haloklbar.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap empat orang yang diduga menyusup dan memprovokasi aksi massa di Mapolda dan kantor DPRD Provinsi Kalbar.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja Tim Satuan Tugas Pengamanan Aksi Massa yang bertugas dari 25 Agustus hingga 5 September 2025.
Keempat pelaku yang berhasil diamankan terdiri dari tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa. Mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam.
Dalam konferensi pers pada Rabu 17 September 2025) Direskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah timnya mengidentifikasi sekelompok orang yang tidak menggunakan jaket almamater dan berusaha bergabung dengan massa aksi.
“Kami tidak akan mentolerir tindakan para pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan aksi massa tersebut,” tegas Raswin.
Ia juga merinci tiga Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar penangkapan ini:
Kasus pertama, LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025. Tim menangkap seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di depan Mapolda Kalbar. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite. AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 187 bis KUHP.
Kasus kedua, LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 1 September 2025. Dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) ditangkap di depan Kantor BPK Kalbar dengan membawa satu bom molotov dan pertalite. Keduanya dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.
Kasus ketiga, LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025. Seorang dewasa berinisial RS (19 tahun) ditangkap di depan Mapolda Kalbar karena kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. RS dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis.
“Aksi massa untuk menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara, namun harus dilakukan secara damai dan tertib. Kepolisian akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, tapi kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang membahayakan keselamatan publik,” ujar Prinanto.
Pihak kepolisian juga mengingatkan orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan pidana. Saat ini, keempat pelaku telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(***)
Polda Kalbar Bongkar Aksi Provokasi di Tengah Demonstrasi, Empat Pelaku Diringkus Bawa Bahan Peledak
