Jum’at, 19 September 2025 – Kasus pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, yang viral karena disebut menegur anak Wali Kota, membuka kotak Pandora baru. Bukan hanya soal etika dan prosedur mutasi jabatan, publik kini menyoroti kekayaan pribadi Wali Kota Arlan yang dilaporkan dalam LHKPN. Desakan agar KPK turun tangan memeriksa harta kekayaan sang wali kota semakin deras, seiring dengan kekhawatiran bahwa penyalahgunaan kekuasaan di ranah pendidikan bisa jadi cerminan praktik serupa dalam pengelolaan aset dan jabatan.
Kasus Kepsek Jadi Pemicu
-
Video perpisahan Kepala Sekolah Roni Ardiansyah yang viral di media sosial memicu simpati publik. Ia disebut dicopot setelah menegur anak Wali Kota yang membawa mobil ke lingkungan sekolah.
-
Wali Kota Arlan membantah pencopotan, menyebut hanya “teguran” dan ancaman mutasi. Namun Kemendagri melalui Inspektorat Jenderal tetap memeriksanya karena prosedur mutasi dinilai menyalahi aturan Permendikdasmen No. 7/2025 Pasal 28.
-
Publik menilai tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan mulai mempertanyakan integritas Arlan.
Sorotan Beralih ke Kekayaan Wali Kota
-
Setelah kasus viral, publik menelusuri LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) milik Arlan. Data yang dipublikasikan Media Indonesia menunjukkan jumlah asetnya mencapai miliaran rupiah, dengan kepemilikan beberapa unit kendaraan roda empat dan properti.
-
Sebagian warganet menduga gaya hidup dan kepemilikan aset Arlan tidak sebanding dengan profil penghasilannya sebagai kepala daerah.
-
Dari sini, muncul desakan agar KPK ikut memeriksa harta kekayaan Arlan secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada aset yang diperoleh lewat praktik koruptif atau penyalahgunaan kewenangan.
KPK dalam Tekanan Publik
-
Masyarakat sipil, akademisi, hingga organisasi antikorupsi lokal mendesak KPK membuka penyelidikan.
-
Beberapa pengamat menilai kasus kepsek hanya “puncak gunung es” yang menyingkap potensi penyalahgunaan kekuasaan di lingkup lebih luas.
-
KPK diminta segera melakukan klarifikasi LHKPN, audit aset, dan pemeriksaan rekening untuk memastikan tidak ada penyimpangan.
Respons Pemerintah
-
Kemendagri sudah memberikan teguran tertulis kepada Arlan atas pelanggaran prosedural mutasi.
-
Namun, masyarakat menilai teguran administratif tidak cukup bila ada indikasi kekayaan tak wajar. Di sinilah KPK didorong berperan.
Analisis & Implikasi
-
Pendidikan jadi pintu masuk kritik kekuasaan: Kasus pencopotan kepsek menyoroti bagaimana kekuasaan bisa masuk ke ranah pendidikan.
-
Kekayaan jadi isu utama: Setelah publik menelusuri LHKPN, fokus beralih ke integritas finansial pejabat.
-
KPK jadi harapan: Desakan publik jelas, KPK harus turun untuk membuktikan apakah harta Wali Kota Prabumulih sejalan dengan penghasilannya, atau ada indikasi gratifikasi/korupsi.
-
Akuntabilitas daerah dalam sorotan nasional: Dari sebuah insiden sekolah, kini kasus ini melebar menjadi tes kepercayaan publik terhadap sistem antikorupsi nasional.
-
Kemendagri (Irjen Sang Made Mahendra Jaya): “Mutasi kepala sekolah di Prabumulih tidak sesuai aturan Permendikdasmen. Teguran tertulis akan kami siapkan.”
-
Aktivis Antikorupsi Daerah: “Jika kewenangan bisa dipakai untuk mengancam kepala sekolah, apa jaminannya kekuasaan tidak dipakai dalam urusan lain? KPK harus audit kekayaannya.”