Sanggau,Halokalbar.com – Dalam upaya mempersiapkan Desa Pedalaman sebagai calon replikasi Desa Anti Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2025, Inspektorat Kabupaten Sanggau mengadakan sosialisasi Desa Anti Korupsi, 18 September 2025 Kemarin
Kegiatan ini bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Inspektur Pembantu (Irban) V, Albert D. Sihotang. Ia menjelaskan bahwa penetapan sebagai Desa Anti Korupsi akan melalui penilaian berjenjang.
Penilaian ini dimulai dari tim Inspektorat Kabupaten Sanggau, dilanjutkan oleh tim dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, hingga akhirnya ditetapkan oleh KPK.
“Untuk mencapai predikat ini, dukungan masyarakat sangatlah penting,” ujar Albert.
Ia berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait transparansi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta pelayanan desa yang tidak berpihak.
Acara yang berlangsung di Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir ini juga didukung oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sanggau, dengan mengundang Kepala Dinas DPM Pemdes Alian, S.ST sebagai Pemateri, serta unsur penting pemerintah lainnya, para kepala desa, dan tamu undangan.
Kehadiran mereka menunjukkan komitmen kuat dari berbagai pihak untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan Desa Pedalaman semakin siap menghadapi penilaian dan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain dalam membangun lingkungan yang bebas dari korupsi.(***)
Menuju Replikasi Desa Anti Korupsi 2025, Inspektorat Sanggau Sosialisasikan Anti Korupsi di Desa Pedalaman

Bagikan