Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Menurun pada 2025, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
    6 jam lalu
    Tanggap Bencana, BPBD Sanggau Sediakan Layanan Call Center 24 Jam: Catat Nomornya!
    6 jam lalu
    Wujudkan Swasembada Pangan, Yon TP 833 Bumi Daranante Gelar Tanam Padi Perdana di Desa Lape
    11 jam lalu
    Rayakan Satu Abad, Paroki Katedral Sanggau Gelar Talkshow Inspiratif: “Belajar dari Sejarah untuk Membuat Sejarah”
    12 jam lalu
    Butuh Dana Rp 2 Miliar, Pembangunan Drainase Jalan Agus Salim Sanggau Dikerjakan Bertahap
    1 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Revolusi BUMN: Komisi VI Sepakati Penghapusan Kementerian, Presiden Akan Tetapkan Lewat Perpres
Nasional

Revolusi BUMN: Komisi VI Sepakati Penghapusan Kementerian, Presiden Akan Tetapkan Lewat Perpres

VIVM
Diperbarui: 25/09/2025 23:01
VIVM
4 bulan lalu
Bagikan

Kamis, 25 September 2025 – Komisi VI DPR dan pemerintah sepakat menghapus status Kementerian BUMN dalam RUU Revisi Undang-Undang BUMN—mengubah nomenklatur dan kelembagaan pengampu BUMN menjadi sebuah lembaga/badan yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres). Keputusan ini membuka babak baru tata kelola perusahaan negara yang berpotensi mengubah pengawasan, akuntabilitas, dan hubungan BUMN dengan eksekutif.


Dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN yang digelar Komisi VI pada 25 September 2025, anggota panja menyepakati penghapusan istilah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Kementerian BUMN). Alih-status itu bukan berarti BUMN “tak ada pemimpin” — melainkan peran pengampu BUMN akan dipindahkan ke bentuk badan atau lembaga penyelenggara yang nomenklaturnya akan diatur lebih lanjut lewat Perpres oleh Presiden. Pernyataan ini disampaikan Ketua Panja Andre Rosiade dan diangkat oleh sejumlah media nasional.


Pihak DPR dan pemerintah memberi beberapa alasan pengubahan: menyelaraskan tata kelola korporasi BUMN dengan prinsip manajemen usaha modern, menghindari tumpang-tindih kewenangan, serta mempermudah penegakan aturan korporasi dan akuntabilitas. Selain itu, rancangan revisi juga menyentuh larangan rangkap jabatan dan pemberian ruang audit BPK yang lebih kuat terhadap pejabat BUMN—semua dimaksudkan untuk memperbaiki governance BUMN.


Perbedaan utama yang diutarakan sumber resmi adalah status kelembagaan dan mekanisme penganggaran/penetapan pejabat:

  • Kementerian selama ini berstatus setara kementerian lain—dipimpin menteri dan berada di jajaran kabinet.

  • Badan/lembaga penyelenggara menurut rencana akan memiliki format kelembagaan khusus, ditetapkan melalui Perpres sehingga detail kewenangan, struktur, dan hubungan ke presiden bisa berbeda dari kementerian konvensional. Ini memberi Presiden ruang menentukan bentuk & fungsi lewat peraturan pelaksana.


pro dan kontra

Pro:

Baca juga

Banjir Menlanda Kabupaten Sanggau di Tiga Kecamatan
Anggota Satgas Pamtas Gardatama Yudha Bantu Evakuasi Warga Perbatasan Ke Fasilitas Kesehatan
Street Music Night Siliwangi Band Digelar Meriah Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke 77
  • Fleksibilitas kelembagaan — pemerintah dapat mendesain badan dengan fungsi yang lebih korporat dan efisien.

  • Penyederhanaan aturan — potensi penghapusan tumpang-tindih birokrasi dan kemudahan mekanisme penunjukan/ pengawasan berbasis Perpres.

Kontra / risiko:

- Advertisement -
  • Kekhawatiran akuntabilitas — lembaga yang diatur lewat Perpres bisa berubah lebih mudah dibanding UU; pengamat mempertanyakan apakah penghapusan status kementerian akan melemahkan kontrol parlemen terhadap eksekutif.

  • Implikasi politik — perubahan ini berpotensi merombak mekanisme checks and balances untuk BUMN yang selama ini menjadi instrumen kebijakan publik.


Panja Komisi VI juga menyinggung sejumlah poin lain dalam revisi: larangan rangkap jabatan bagi pejabat BUMN, peningkatan kemungkinan audit BPK untuk pejabat BUMN, serta pemisahan status lembaga pengampu BUMN dari Badan Penyelenggara Investasi (BPI/Danantara). Semua langkah ini dimaksudkan untuk memperkuat transparansi dan mencegah konflik kepentingan.

TAG:Bongkar NomenklaturKementerian BUMN DihapusKomisi VIRevolusi BUMN
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Dukung Kebijakan Pemerintah, Warga Meliau Distribusikan BBM ke Pedalaman
Jelang Nataru, TPID Sanggau Gelar Monitoring Terpadu, Pastikan Stok dan Stabilitas Harga Pangan Aman
Elpiji 3 Kg Langka di Sanggau, Harga Tembus Rp40 Ribu di Tingkat Pengecer
Sanggau Jadi Magnet Pingpong Kalbar, Atlet dari Melawi Hingga Sambas Bertarung di Kecala Cup 3
Sudah Menang Tender Rp9,2 Miliar, Jalan Kembayan-Balai Sebut Masih Rusak Parah, Warga Bertanya-tanya

Berita Menarik Lainnya

Pertamina Patra Niaga Siap Menapaki 2026, Melayani Masyarakat Sepenuh Hati
12 jam lalu
Irzam Abdillah Terpilih sebagai Ketua Umum ISKAB Se-Nusantara
1 hari lalu
Pertamina Patra Niaga Bangun Sekolah dan Pesantren Darurat di Pidie Jaya, Pastikan Pendidikan Tak Terhenti
4 hari lalu
Target Pertahankan Gelar Juara, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Perkenalkan Skuad Proliga 2026
4 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar