Kasus Oli Palsu di Kalbar Masuk Tahap I: Polda Serahkan Berkas Tersangka EM alias EC ke Kejaksaan

Pontianak,HaloKalbar.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) menunjukkan keseriusan dalam menindak kejahatan perlindungan konsumen.

Kasus dugaan peredaran oli palsu yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar kini telah memasuki Tahap I proses hukum.


Tahap I ini ditandai dengan penyerahan berkas perkara tersangka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, yang resmi dilakukan pada Jumat 26 September 2025pukul 13.00 WIB. Informasi ini disampaikan pada hari Selasa 30 September 2025


Tersangka dalam perkara ini diidentifikasi dengan inisial EM alias EC, yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana di bidang Perlindungan Konsumen.

Pengiriman berkas ke Kejati Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan mendalam, termasuk pengamanan barang bukti dan pemeriksaan saksi-saksi.


Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol. Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen Polda Kalbar dalam menuntaskan kasus yang merugikan masyarakat luas.


“Kasus peredaran oli palsu ini kami tangani dengan serius karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi kualitas maupun keamanan kendaraan,” ujar Kombes Burhanuddin.

Ia menambahkan, “Pengiriman berkas tahap I ini merupakan komitmen kami untuk menuntaskan proses hukum hingga ke pengadilan.”


Berkas perkara yang diserahkan ke Kejati Kalbar mencakup Laporan Polisi Nomor: LP/193/VI/2025/Kalbar/Ditreskrimsus, Berkas Perkara Nomor: BP/43/IX/2025/Ditreskrimsus, serta Surat Pengantar Nomor: B/43.a/IX/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 September 2025.


Menyikapi maraknya kasus ini, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat membeli pelumas kendaraan.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur dengan harga murah. Pastikan membeli produk pelumas dari toko resmi atau distributor terpercaya,” pesan Kombes Bayu.
Imbauan ini penting untuk menghindari risiko kerusakan fatal pada kendaraan yang ditimbulkan akibat penggunaan oli palsu.(***)

Sumber : Humas Polda Kalbar

Bagikan
Exit mobile version