Sanggau, Halokalbar.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengambil langkah tegas menyikapi Surat Edaran Kementerian Kesehatan tentang percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hingga kini, keenam dapur mandiri yang beroperasi di Sanggau untuk program tersebut dilaporkan belum satupun mengantongi SLHS.
Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Sanggau, Stepanus Jonedi, menegaskan bahwa kepemilikan SLHS adalah syarat mutlak bagi SPPG untuk beroperasi.
“Jika tidak layak memiliki SLHS, maka SPPG tidak boleh beroperasi,” tegas Stepanus Jonedi pada Jumat 3 Oktober 2025
Menurut Stepanus, saat ini terdapat enam dapur mandiri yang memproduksi makanan untuk pelajar dalam program MBG di Kabupaten Sanggau.
Dapur-dapur SPPG ini tersebar di beberapa kecamatan, yakni dua unit di Kecamatan Kapuas, dua unit di Kecamatan Sekayam, satu unit di Kecamatan Parindu, dan satu unit di Tayan Hilir.

“Sampai hari ini, kesemua SPPG tersebut belum ada satupun yang memiliki SLHS,” ungkapnya.
Inspeksi Menyeluruh dan Pelatihan Penjamah Makanan
Ia menjelaskan, proses penerbitan SLHS melibatkan serangkaian pemeriksaan ketat.
Sebelum SLHS diterbitkan, Dinkes Sanggau wajib melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (ILK) secara menyeluruh.
Inspeksi ini bertujuan memastikan tata ruang, bangunan, kualitas air, dan sistem pengelolaan limbah pada SPPG telah memenuhi standar kesehatan yang layak.
“Jadi inspeksinya mulai dari bangunan, tata ruang, tata letak storage-storage yang ada di SPPG tersebut,” jelasnya.
Tidak hanya fasilitas, para pekerja pada SPPG yang bertugas sebagai penjamah makanan juga wajib diberikan pelatihan. Pelatihan ini penting agar mereka memahami standar kesehatan dalam mengolah dan menyajikan makanan.
“Para penjamahnya juga, kapan mereka harus cuci tangan, kapan harus pakai masker dan celemek itu ada semua kita sampaikan saat pelatihan,” tambah Stepanus.
Stepanus Jonedi memastikan Dinkes Kabupaten Sanggau siap membantu setiap SPPG dan yayasan terkait agar bisa segera memiliki SLHS.
Namun, ia menekankan agar pihak yang bertanggung jawab pada SPPG masing-masing untuk secepatnya melakukan pembenahan sebelum inspeksi dilakukan.
“Kita harapkan sebelum inspeksi dilakukan SPPG berbenah dahulu agar memenuhi syarat dan SLHS-nya dilancarkan,” pinta Jonedi.
Proses akhir penerbitan SLHS akan dilakukan setelah verifikasi dokumen persyaratan dan IKL dinyatakan memenuhi syarat, dan SPPG melampirkan hasil pemeriksaan sampel pangan yang juga memenuhi standar.
“Kalau tidak ada SLHS tidak bisa buka SPPG tersebut,” pungkasnya, kembali menegaskan bahwa dapur SPPG yang tidak memenuhi syarat higienitas sanitasi tidak akan diizinkan beroperasi.(***)