Potensi Kebocoran Dana Haji 20-30%: Wamen Ungkap Titik Rawan & Tuntutan kepada Kejagung

Sabtu, 04 Oktober 2025 – Pemerintah mengungkap bahwa dana penyelenggaraan haji di Indonesia memiliki potensi kebocoran hingga Rp 5 triliun per tahun, setara 20-30% dari total anggaran sekitar Rp 17 triliun. Temuan ini memicu gelombang kecemasan di kalangan jamaah, aktivis, dan lembaga pengawas. Kini, Kejaksaan Agung dan KPK diminta turun tangan mengawasi setiap tahapan pengelolaan haji agar BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) dapat ditekan tanpa mengorbankan kualitas layanan.


Apa yang Diketahui: Data, Angka & Titik Rawan

  1. Besarnya potensi bocoran

    • Wamen Haji & Umrah Dahnil Anzar menyebut bahwa dalam 10 tahap pengadaan barang & jasa haji, potensi kebocoran bisa mencapai 20-30% dari total anggaran Rp 17 triliun.

    • Jika benar, itu artinya sekitar Rp 5 triliun per tahun hilang karena pemborosan, manipulasi, atau korupsi.

  2. Pos-pos pengadaan yang dianggap rawan

    • Transportasi udara, syarikah (layanan kerjasama di Arab Saudi), katering, dan akomodasi adalah beberapa bidang paling besar dalam struktur biaya haji, sekaligus dianggap sebagai titik rentan kebocoran.

    • Contoh konkret yang disebut adalah biaya “layanan syarikah” yang tahun lalu sangat tinggi, namun bisa ditekan lewat lelang terbuka.

  3. Perhatian lembaga pengawas

    • Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengawasi proses pengadaan haji dan mencegah kebocoran.

    • KPK menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap tahapan penyelenggaraan haji untuk mengantisipasi potensi korupsi.

  4. Tuduhan konkret dari ICW

    • Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana haji tahun 2025 ke KPK. Kasus tersebut terutama menyangkut layanan masyair (pelaksanaan ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina) dan katering.

    • Dalam simulasi “food weighing”, ditemukan bahwa porsi makanan jamaah yang disajikan lebih rendah dari standar gizi yang seharusnya, yang diperkirakan merugikan negara hingga sekitar Rp 255 miliar.

  5. Saldo & klaim dana aman

    • Bersamaan dengan isu bocor, BPKH melaporkan bahwa deposito dana haji di bank mencapai Rp 42 triliun, menepis hoaks bahwa dana telah habis atau digunakan untuk pembangunan IKN.

    • Namun publik masih khawatir bahwa uang tersebut mungkin dipakai untuk kepentingan lain, bahkan meskipun banyak klaim hoaks sudah dibantah.


  • Banyak jamaah dan masyarakat menganggap biaya haji terlalu tinggi, sementara layanan masih belum sempurna. Kebocoran anggaran sebesar ini dianggap salah satu faktor utama penyebab mahalnya BPIH.

  • ICW dan organisasi masyarakat menuntut transparansi penuh dalam pengadaan dan penggunaan dana haji — termasuk pengawasan eksternal independen agar penyimpangan bisa dicegah.

  • DPR dan anggota legislatif juga ikut angkat suara, mempermasalahkan kenaikan anggaran haji dan potensi penyalahgunaan anggaran hingga larut malam dalam rapat. (contoh video rapat DPR, walau bukan sumber resmi verifikasi).

Bagikan
Exit mobile version