TikTok Kembali ‘Aman’: Komdigi Cabut Pembekuan Usai Platform Kirim Data Siaran Langsung

Sabtu, 04 Oktober 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencabut pembekuan status TikTok sebagai PSE terdaftar setelah platform itu menyerahkan data siaran langsung (live) terkait kerusuhan dan aktivitas yang diminta pemerintah pada 3–4 Oktober 2025. Komdigi menyatakan kewajiban unggahan data telah dipenuhi sehingga status pembekuan resmi dicabut, sementara akses layanan TikTok sendiri nyaris tak terganggu selama proses.


  • Akhir Agustus 2025 — TikTok sempat menonaktifkan fitur LIVE di Indonesia ketika unjuk rasa memuncak; pemerintah lalu meminta data terkait siaran langsung yang diduga dimonetisasi untuk kegiatan ilegal.

  • 3 Oktober 2025 — Komdigi mengumumkan pembekuan sementara status pendaftaran elektronik TikTok (TDPSE) karena platform belum memenuhi permintaan data yang diminta. Pada tahap ini, Komdigi menegaskan pembekuan berbeda dari pemutusan akses total — pengguna masih bisa mengakses aplikasi.

  • 3–4 Oktober 2025 — Menurut pernyataan resmi Dirjen Pengawasan Ruang Digital, TikTok mengirimkan data live ke pemerintah lewat surat resmi tanggal 3 Oktober. Setelah menerima data ini Komdigi mencabut pembekuan.

  • 4 Oktober 2025 — Media internasional melaporkan bahwa pendaftaran TikTok sempat disuspensi yang membuat tekanan diplomatik-ekonomi karena Indonesia merupakan pasar besar TikTok. Reuters dan Financial Times memberi liputan luas.


Komdigi menyebutkan dokumen/data yang diminta berkaitan dengan traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi (jumlah & nilai gift)—khususnya untuk siaran yang dicurigai terkait judi online atau memicu ketegangan saat aksi massa. Data ini penting untuk investigasi dugaan penyalahgunaan fitur live dan transparansi monetisasi di platform asing. Setelah data dikirim, Komdigi menilai kewajiban dipenuhi sehingga pembekuan dicabut.


Poin penting: pembekuan TDPSE tidak sama dengan pemblokiran. Selama status non-aktif itu, pemerintah menyatakan TikTok tetap dapat diakses oleh publik — hanya beberapa fitur (seperti Live untuk pengguna tertentu) sempat dibatasi karena kebijakan platform sendiri atau tindakan teknis sementara. Komdigi menegaskan keputusan hukum administratif, bukan pemadaman total layanan.


Reaksi Pemerintah, Pengamat & Publik

  • Pemerintah (Komdigi): Menegaskan kebijakan pengawasan PSE bertujuan melindungi ruang digital dan keamanan publik; pembekuan bersifat administratif dan bisa dicabut bila kewajiban dipenuhi.

  • Platform / TikTok: Hingga pelaporan awal, TikTok belum memberi komentar luas pada semua outlet, tetapi laporan internasional menyebut mereka sedang “bekerja sama sambil mempertahankan privasi pengguna.”

  • Pengamat & Serikat Sipil: Ada dua narasi—sebagian memuji penegakan aturan (pengawasan terhadap konten berbahaya dan monetisasi ilegal), sebagian khawatir soal kebebasan berekspresi dan potensi penyalahgunaan kewenangan bila aturan tidak transparan. Pengamat kebijakan digital menggarisbawahi perlunya mekanisme permintaan data yang jelas dan proporsional.

  • Publik / Pengguna: Banyak pengguna ragu apakah langkah ini akan menjadi preseden pengetatan kontrol platform asing; namun sebagian lain lega karena akses layanan tetap ada. Media sosial menampilkan diskusi luas soal batas privasi vs keamanan publik.


Implikasi Regulasi & Politik

  1. Preseden pengawasan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) — Kasus ini mempertegas bahwa pemerintah Indonesia semakin tegas menuntut akses data dari platform besar jika dianggap berpotensi membahayakan keamanan atau melanggar hukum domestik.

  2. Risiko bisnis & reputasi platform — Suspensi pendaftaran berdampak pada kepercayaan investor dan mitra lokal; tindakan cepat mencabut pembekuan meminimalkan potensi gangguan ekonomi di pasar digital terbesar kedua untuk TikTok.

  3. Keseimbangan privasi-vs-keamanan — Permintaan data monetisasi dan trafik menimbulkan pertanyaan soal batasan hukum untuk data pengguna dan jaminan perlindungan privasi; perlu kejelasan prosedural (surat perintah, audit independen).

Bagikan
Exit mobile version