Meski Terseret Isu, Gubernur Ria Norsan Diminta Tetap Fokus Pimpin Kalbar: “Kedepankan Praduga Tak Bersalah”

Pontianak,Haloklbar.com– Dinamika politik dan opini publik yang berkembang menyangkut Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, memicu perhatian dari kalangan akademisi hukum.

Semua pihak diminta untuk menahan diri dan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) agar kepala daerah dapat fokus melaksanakan tugasnya.


Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Pengda Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN) Provinsi Kalbar, Denie Amirudin SH Mhum, kepada wartawan pada Minggu 5 Oktober 2025 kemarin.


Menurut Denie, sebagai seorang pejabat publik, Ria Norsan memikul amanah besar dalam mengelola pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Kalbar.

Oleh karena itu, berbagai isu yang muncul, terutama yang menyangkut persoalan hukum, sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar untuk menghakimi.


“Isu yang muncul sebaiknya tidak langsung dijadikan dasar menghakimi sebelum adanya putusan hukum yang bersifat tetap dari pengadilan,” tegas Denie.


Denie menekankan pentingnya penerapan asas praduga tak bersalah, yang merupakan asas fundamental dalam sistem hukum Indonesia. Apalagi, posisi Ria Norsan saat ini disebut hanya sebagai saksi dalam persoalan yang beredar.


“Setiap warga negara, berhak memperoleh perlindungan hukum sampai ada keputusan pengadilan yang sah. Termasuklah pejabat publik,” ujar dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak ini.


Masyarakat Kalimantan Barat, kata Denie, tentu menaruh harapan besar agar roda pemerintahan tetap berjalan stabil dan program pembangunan tidak terganggu oleh opini atau tekanan yang belum tentu memiliki dasar hukum kuat.


Lebih lanjut, Denie mengapresiasi Gubernur Ria Norsan yang diklaim masih tetap menjalankan tugasnya sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.

Ia meminta agar Gubernur tetap fokus pada tugasnya dalam menjaga kepercayaan publik.


“Gubernur perlu tetap fokus pada tugasnya dalam menjaga kepercayaan publik. Ia terpilih secara legitimate dan memikul amanah rakyat,” tegasnya.


Untuk itu, Denie mengingatkan bahwa kinerja maupun persoalan hukum harus tetap ditempatkan dalam koridor konstitusi dan hukum yang berlaku, bukan didasarkan pada tekanan publik yang menggunakan opini sepihak.


“Biarlah persoalan hukum menjadi ranah yang berwenang,” tutup Denie, berharap suasana kondusif daerah dapat mendukung optimalisasi kinerja pemerintahan.(***)

Bagikan
Exit mobile version