Proyek PLTU Mempawah Terhenti 10 Tahun — Polisi Tetapkan Mantan Dirut PLN & Pejabat Swasta Tersangka

Senin, 06 Oktober 2025 – Pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang dimulai pada 2008 dan akhirnya mangkrak, kini berada di ujung penyidikan: Kortas Tipidkor Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka, termasuk mantan Dirut PLN periode 2008–2009 dan pengusaha, setelah BPK menyatakan proyek itu “total lost” dan kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp 1,3 triliun (USD ~62,4 juta). Penetapan tersangka membuka babak baru dalam upaya mengurai pola perencanaan, lelang, dan pelaksanaan proyek yang diduga sarat manipulasi kontrak.


  • Proyek PLTU 1 Mempawah dimulai pada 2008 dan mengalami serangkaian masalah sehingga pembangunan mangkrak; BPK kemudian menyatakan proyek itu mengalami kerugian negara dan status “total lost”.

  • Pada konferensi pers (6 Okt 2025), Kakortas Tipidkor Polri menjelaskan modus: ada pengaturan kontrak dan permufakatan sejak tahap perencanaan yang menguntungkan pihak-pihak tertentu sehingga pekerjaan terlambat dan tidak rampung.

  • Empat orang ditetapkan tersangka: Fahmi Mochtar (mantan Dirut PLN 2008–2009), Halim Kalla (presiden direktur PT BRN), serta dua direktur perusahaan swasta berinisial RR dan HYL — dengan pasal tipikor dan kemungkinan pelacakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

  • Perkiraan kerugian negara mencapai USD 62.410.523 (setara sekitar Rp 1,3 triliun dengan kurs yang digunakan penyidik). Proyek fisik hanya tercapai sebagian (data persentase pembangunan tercatat di paparan penyidik).


Polri menyebut pola yang berujung pada mangkraknya proyek meliputi: kemenangan tender oleh pihak yang diduga tidak memenuhi syarat, adendum kontrak berulang, dan pengaturan teknis yang menyebabkan keterlambatan pembayaran dan pekerjaan. Akibatnya, pembangunan berhenti dan komponen-komponen proyek tak tuntas — menyisakan kerugian besar bagi negara dan pelanggan listrik potensial di Kalbar. Penyidik juga mendalami kemungkinan jaringan pencucian uang terkait hasil korupsi.


  • Secara teknis, mangkraknya PLTU menunda tambahan kapasitas pembangkit yang seharusnya meningkatkan keandalan pasokan listrik di Kalbar. Ini berpotensi berdampak pada pertumbuhan industri lokal dan biaya suplai energi jangka menengah jika tidak cepat dicarikan solusi pengganti. (Analisis: efek umum bila proyek pembangkit mangkrak).

  • Secara fiskal, kerugian negara yang signifikan mengurangi ruang anggaran dan menimbulkan kebutuhan audit lebih lanjut pada rencana investasi energi. Publik dan DPR kemungkinan akan menuntut audit komprehensif serta perbaikan tata kelola pengadaan.

Bagikan
Exit mobile version