Pontianak,Haloklbar.com – Seorang pengemudi ojek daring (online) Maxim Bike di Pontianak, berinisial SB, menerima santunan senilai lebih dari Rp14 juta dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) menyusul kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Bantuan ini diserahkan sebagai bentuk dukungan materi dan moral untuk membantu pemulihan korban.
Kecelakaan tersebut terjadi di kawasan Pontianak Tenggara, tepatnya di Jl. Jenderal Ahmad Yani. Saat itu, SB sedang berkendara ketika mobil yang berada di depannya tiba-tiba melakukan pengereman mendadak. Akibat jarak yang terlalu dekat, tabrakan tak terhindarkan.
Nahas, benturan keras tersebut menyebabkan SB mengalami patah tulang di bagian paha, yang mengharuskannya menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit.
Beruntungnya, dalam insiden tersebut tidak ada penumpang maupun pengguna jalan lain yang dilaporkan mengalami luka-luka.
Merespons musibah ini, YPSSI bertindak cepat dengan menyalurkan bantuan kepada korban senilai total Rp14.651.400. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pengobatan dan menjadi motivasi bagi SB untuk segera pulih.
Head of Subdivision Pontianak, Dwi Janarko, menyampaikan bahwa pemberian santunan ini adalah wujud komitmen perusahaan.
“Bantuan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan perhatian dan perlindungan bagi para mitra yang menjadi bagian penting dari layanan Maxim. Semoga pengemudi dapat segera pulih dan kembali beraktivitas dengan baik,” ujar Dwi Janarko.
Perlu diketahui, mekanisme klaim kompensasi bagi mitra Maxim diatur dengan ketentuan bahwa pengemudi berhak mengajukan klaim apabila kecelakaan yang terjadi bukan disebabkan oleh kelalaiannya. Sementara itu, penumpang dapat mengajukan klaim tanpa syarat tersebut, selama insiden terjadi selama order berlangsung.(***)
