Sanggau Buka Peluang Investasi Program Makan Bergizi Gratis di Daerah Terpencil

Sanggau,Haloklbar com
Pemerintah Kabupaten Sanggau, melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mengumumkan dibukanya kesempatan bagi investor untuk berpartisipasi dalam proyek strategis nasional.

Hal ini menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah terpencil.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Sanggau yang juga menjabat sebagai Sekretaris Satgas Percepatan MBG, Henny Lorryda Yuliana, menyampaikan imbauan mendesak tersebut.

“Kami telah menyampaikan SK Penetapan SPPG Terpencil. Kami mohon para Camat dan Badan Gizi Nasional (BGN) Sanggau, melalui para Kepala Kelompoknya, agar mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” ujar Henny pada 17 Oktober 2025


Sosialisasi ini bertujuan agar para investor yang berminat segera mempersiapkan diri dan mendaftarkan beberapa hal yang harus diinput melalui Aplikasi WESURVEY (https://we.survey.id), dengan bantuan Operator di Satgas.
Korwil BGN Sanggau Tekankan Koordinasi Berlapis di Lapangan

Menyikapi keterlibatan mitra dalam pembangunan SPPG, Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Sanggau, Alvin Melvarin, menjelaskan mekanisme koordinasi bagi para investor di lapangan.

“Semua mitra yang ingin membangun di kecamatan di Kabupaten Sanggau, semua kami arahkan untuk koordinasi langsung dari tingkat yang paling bawah yaitu RT sampai ke Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam),” jelas Alvin.

Ia menambahkan, pihak BGN sendiri akan langsung berkoordinasi di daerah terkait setelah Surat Keputusan (SK) penempatan di daerah tersebut sudah dikeluarkan secara resmi.

Sementara itu Henny Lorryda Yuliana secara tegas mengingatkan bahwa waktu yang diberikan untuk input data dan pendaftaran investor ini sangat terbatas.

“Waktu yang diberikan untuk input data atau mendaftarkan investor adalah 7 (tujuh) hari, dimulai dari hari ini, 17 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2025,” tegasnya.

Pendaftaran ini dilaksanakan sesuai dengan surat resmi dari Badan Gizi Nasional, yakni dalam jangka waktu 7 hari kalender sejak satu hari setelah SK Kepala Badan Gizi Nasional tentang Penetapan Daftar Lokasi Pembangunan SPPG di Daerah Terpencil diterbitkan.

Investor yang mendaftar diwajibkan untuk menyertakan proposal yang mencantumkan rincian anggaran biaya, rencana kerja, dan linimasa proyek.(***)

Bagikan
Exit mobile version