Sanggau,Haloklbar.com – Pemerintah Kabupaten Sanggau mempercepat langkah strategisnya dengan mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial yang menjadi fondasi pembangunan berkelanjutan di Bumi Daranante.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Sanggau yang bertepatan pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2025, Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, menyampaikan penjelasan penting mengenai Raperda yang mencakup perlindungan lingkungan, sanitasi, dan penyediaan air bersih.
Tiga Raperda yang diajukan ini dinilai saling melengkapi dan merupakan satu kesatuan dalam visi pembangunan Sanggau. Fokus utama adalah memastikan keberlanjutan lingkungan, meningkatkan kualitas air baku, dan mengoptimalkan pelayanan air bersih kepada masyarakat.
Raperda Perlindungan Lingkungan Jangka Panjang: Visi Sanggau 2025-2055.
Rancangan Perda pertama adalah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Tahun 2025-2055.
Menurut Wabup, Kabupaten Sanggau memiliki kekayaan alam yang melimpah, sehingga pembangunan harus diimbangi dengan upaya perlindungan lingkungan yang serius dan terencana.
RPPLH ini berfungsi sebagai pedoman jangka panjang selama 30 tahun ke depan untuk:
* Mencegah dan mengatasi pencemaran serta kerusakan lingkungan akibat berbagai aktivitas pembangunan.
* Memastikan setiap kegiatan pembangunan mengadopsi prinsip berkelanjutan dan ramah lingkungan.
* Menjamin fungsi lingkungan hidup untuk kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang.
“Dengan adanya RPPLH ini, kita memastikan pembangunan di Kabupaten Sanggau tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian alam dan lingkungan yang bermartabat,” tegas Wakil Bupati.
Isu krusial lain yang diatasi adalah tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Tantangan pembuangan limbah domestik yang belum terkelola dengan baik masih sering dihadapi dan berpotensi mengancam ketersediaan air bersih, mencemari sumber air, serta memicu penyebaran penyakit.
Raperda ini hadir sebagai landasan hukum untuk:
* Mengendalikan pembuangan limbah domestik secara sistematis dan terpadu.
* Melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup, khususnya sumber daya air.
* Menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat bagi seluruh warga Sanggau.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa Perda ini menjadi syarat penting untuk mengoptimalkan layanan sanitasi dan akses pendanaan.

“Perda ini menjadi syarat dalam akses pendanaan, baik dari Pemerintah Pusat, seperti DAK Sanitasi, Hibah, maupun pinjaman luar negeri,” ungkapnya.
Selain itu, pengelolaan air limbah domestik diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi jasa umum.
Penyertaan Modal Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji 2026-2030.
Raperda ketiga mengatur tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji Tahun 2026-2030.
Perumda Air Minum Tirta Pancur Aji memegang peran vital dalam menyediakan kebutuhan dasar air bersih.
Dukungan dana memadai diperlukan karena secara finansial Perumda Tirta Pancur Aji belum mampu mandiri.
Penyertaan modal ini adalah wujud komitmen Pemkab Sanggau untuk:
* Memperkuat tata kelola dan kinerja Perumda Air Minum.
* Memastikan ketersediaan air bersih yang layak bagi masyarakat dengan meningkatkan kapasitas produksi dan mengurangi tingkat kebocoran.
* Meningkatkan cakupan pelayanan agar lebih banyak warga menikmati akses air bersih.
Penyertaan modal ini disebut sebagai investasi strategis untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Meskipun demikian, besaran penyertaan modal perlu disepakati dengan legislatif dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Menutup penjelasannya, Wakil Bupati Sanggau memohon dukungan dari DPRD agar ketiga Raperda ini dapat dibahas secara efektif dan segera disahkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat, dalam rangka mewujudkan Sanggau Maju Berkelanjutan dan Berkeadilan.(***)
