Yohanes Ontot Pastikan Pemda Sanggau Support Penuh Pengadilan Agama Demi Pelayanan Publik

Sanggau,Haloklbar.com – Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, menyatakan dukungannya terhadap upaya peningkatan pelayanan publik, khususnya terkait urusan keagamaan dan rumah tangga, melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah Daerah (Pemda) dengan Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Pernyataan ini disampaikannya usai kegiatan penandatanganan MOU yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Sanggau. Pada Selasa 28 Oktober 2025

Menurut Bupati Ontot, kerja sama ini merupakan langkah strategis yang memiliki target utama yaitu peningkatan pelayanan prima bagi masyarakat.

Sinergi untuk Keputusan yang Adil dan Proporsional
Bupati Ontot menyoroti peran penting Pengadilan Agama dalam memutuskan berbagai perkara, terutama yang berkaitan dengan rumah tangga, di mana keputusan yang diambil haruslah adil dan proporsional.

“Pengadilan Agama ini kan orang yang memutuskan segala sesuatu juga harus adil. Karena orang bercinta awalnya bagus, tapi setelah itu enggak bagus. Nah, jadi dia memutuskan harus adil, secara proporsional,” ujar Bupati Ontot.

Ia juga mengakui bahwa perkara-perkara yang ditangani Pengadilan Agama sering kali rumit, melibatkan isu-isu sensitif seperti masalah anak dan harta. Oleh karena itu, sinergi antara Pemda dan Pengadilan Agama sangat diperlukan.

Upaya Memperpanjang Waktu Berpikir Sebelum Perceraian
Lebih lanjut, Bupati Ontot menyampaikan harapannya agar proses di Pengadilan Agama tidak serta merta langsung mengarah pada keputusan cerai.

Ia mengapresiasi upaya lembaga peradilan tersebut untuk memberikan waktu kepada pasangan yang bermasalah agar dapat mempertimbangkan kembali dan bahkan rujuk (kembali bersama).

“Biasanya enggak juga serta merta Pengadilan Agama ini memutuskan harus cerai, biasanya diberikan waktu. Mereka juga enggak juga serta merta mengajukan dan suruh langsung ‘tek’ ketok palu, ya kan. Diberikan waktu untuk memikirkan lebih panjang lagi, kalau bisa rujuk-rujuk, kalau enggak bisa, apa boleh buat,” jelasnya.

Kerja sama dengan instansi lain seperti Kemenag dan BPS juga ditekankan untuk melengkapi kebutuhan data dan informasi, sehingga proses peradilan dan pelayanan menjadi lebih komprehensif.

Bupati Ontot memastikan bahwa Pemda siap memberikan bantuan, baik berupa dukungan data maupun teknis lainnya.

“Kekurangan data dan sebagainya, tentu saling bersinergi ini kan. Jadi Pak Ketua dan jajaran kalau memang ada kekurangan, kalau perlu minta bantuan Pemerintah Daerah terkait dengan kegiatan-kegiatan di Pengadilan Agama ini bisa dilakukan secara bersama-sama, supaya memperlancar pelayanan publik menuju pelayanan yang prima,” tutupnya.

Upaya Bupati Sanggau ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mendukung tugas-tugas lembaga peradilan dan memastikan bahwa warga, khususnya umat Muslim, mendapatkan pelayanan hukum keagamaan yang cepat, tepat, dan berkualitas.(***)

Bagikan
Exit mobile version