Sanggau,Haloklbar.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sanggau mengambil langkah sigap dalam upaya penanganan kasus gigitan hewan penular rabies (GHPR).
Melalui surat resmi Nomor 172 Tahun 2025, Dinkes Sanggau menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya dengan menunjuk 11 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) sebagai Rabies Center.
Keputusan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sanggau, Ginting, pada tanggal 30 Juli 2025.
Penunjukan 11 lokasi ini bertujuan untuk memastikan penanganan kasus GHPR dapat dilakukan secara cepat, merata, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) di seluruh wilayah Kabupaten Sanggau.
Ke-11 Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Faskes) yang resmi ditunjuk sebagai Rabies Center tersebut meliputi:
UPT Puskesmas Kedukul
UPT Puskesmas Kampung Kawat
UPT Puskesmas Beduai
UPT Puskesmas Sosok
UPT Puskesmas Balai Karangan
UPT Puskesmas Meliau
UPT Puskesmas Tanjung Sekayam
UPT Puskesmas Sanggau
UPT Puskesmas Teraju
RSUD MTh. Djaman
RSUD Temenggung Gergaji
Dengan ditetapkannya Faskes ini, masyarakat Kabupaten Sanggau kini memiliki akses yang lebih terstruktur dan terpusat untuk mendapatkan penanganan awal dan lanjutan terhadap kasus gigitan hewan yang berisiko menularkan rabies.(***)
Dinkes Sanggau Tunjuk 11 Faskes Jadi ‘Rabies Center’, Perkuat Penanganan Kasus Gigitan Hewan
Bagikan
