Gagalkan Penyelundupan Lintas Batas, Polres Sanggau Amankan 18 Kg Sabu, Seorang Wanita Jadi Kurir!

Sanggau,Haloklbar.com – Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali mencatat prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkotika.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sanggau bersama jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.


Dalam operasi tangkap tangan ini, seorang perempuan berinisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, diamankan. Pelaku diduga kuat berperan sebagai kurir yang membawa barang haram tersebut dari kawasan perbatasan.


Kronologi Penangkapan Berawal dari Informasi Masyarakat
Penangkapan dramatis ini terjadi pada Sabtu 1 November 2025sekitar pukul 03.30 WIB.

Pihak kepolisian menerima informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan mencurigakan seorang perempuan yang membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, tepatnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai.


Tim gabungan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian mendalam di jalur yang diduga akan dilalui pelaku.

Setelah beberapa jam, petugas akhirnya menghentikan laju kendaraan HM yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan.

“Kami mendapatkan informasi dari warga dan langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar. Ini menjadi bukti bahwa Polres Sanggau tidak main-main dalam memerangi narkoba,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos.


Sabu Disimpan dalam Dua Tas Ransel
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket plastik berisi sabu yang dibungkus rapi menggunakan lakban merah di dalam dua tas ransel merek Camel Mountain.

Rinciannya:
Sembilan paket ditemukan di tas ransel abu-abu.
Delapan paket lainnya berada di tas ransel biru.
Total sabu yang disita memiliki berat bruto mencapai 18.592,03 gram atau lebih dari 18 kilogram. Jumlah fantastis ini diperkirakan memiliki nilai jual miliaran rupiah di pasaran gelap.


Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit sepeda motor, satu telepon genggam, STNK, serta satu karung bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’ yang digunakan untuk menyamarkan bungkusan.

Diduga Bagian dari Sindikat Narkoba Lintas Batas
Kepada polisi, pelaku HM mengaku hanya sebagai kurir yang diperintah seseorang dari luar daerah untuk membawa barang tersebut menuju wilayah Kabupaten Sanggau.

Iptu Eko Aprianto menambahkan, pihaknya terus mendalami kemungkinan adanya jaringan besar di balik pengiriman sabu tersebut.


“Dari modus yang digunakan, kuat dugaan pelaku merupakan bagian dari sindikat yang beroperasi dari wilayah perbatasan. Kami akan berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk menelusuri lebih jauh asal dan tujuan barang ini,” jelasnya.


Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sanggau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Komitmen Tegas Polres Sanggau
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi penegasan komitmen Polres Sanggau dalam menjaga keamanan masyarakat dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku tindak pidana narkotika.


“Peredaran narkotika adalah kejahatan yang merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tanpa pandang bulu,” tutup Iptu Eko Aprianto, seraya mengapresiasi sinergi antarpolsek dan partisipasi masyarakat yang berperan penting dalam memberikan informasi akurat.(***)

Bagikan
Exit mobile version