Sanggau, Haloklbar.com – Dalam upaya menciptakan ketertiban dan merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan, jajaran Polres Sanggau melalui Regu PAMAPTA II dan Sat Samapta Polres Sanggau gencar melakukan himbauan dan penertiban terhadap penggunaan knalpot brong pada Sabtu 1 November 2025 malam.
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 WIB ini menyasar sejumlah titik keramaian di kota Sanggau yang kerap dilalui oleh pengendara sepeda motor.
Petugas menyampaikan himbauan secara humanis namun tegas, menjelaskan bahwa knalpot brong melanggar aturan lalu lintas dan menjadi sumber utama kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, terutama pada malam hari.
Selama pelaksanaan patroli, petugas berhasil menjaring 12 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan.
Para pengendara yang terjaring diwajibkan untuk segera mengganti knalpot brong mereka dengan knalpot standar pabrikan di tempat kejadian.
Kasat Samapta Polres Sanggau, Iptu Supar, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan gabungan dari penegasan dan edukasi.
“Suara bising dari knalpot brong bukan hanya mengganggu, tetapi bisa memicu konflik sosial dan mengganggu ketertiban. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi agar masyarakat memahami bahwa ketenangan dan kenyamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Supar.
Polres Sanggau berkomitmen bahwa penertiban knalpot brong akan dilakukan secara berkesinambungan dan bukan hanya kegiatan satu malam.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan efek jera, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menaati peraturan lalu lintas, dan menjaga suasana Sanggau agar tetap aman, nyaman, dan tertib.
Masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua, diimbau untuk selalu menggunakan perlengkapan berkendara sesuai standar keamanan dan menghormati pengguna jalan lainnya.(***)
