Sanggau, Haloklbar.com.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau terus memperkuat fungsi pengawasan keimigrasian di wilayah perbatasan dengan mengaktifkan program unggulan “Desa Binaan Imigrasi”.
Program ini difokuskan sebagai upaya pencegahan dini terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di tingkat masyarakat desa.
Ditemui usai kegiatan pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, Bambang Irawan, yang mewakili Kepala Imigrasi Sanggau,
Menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk menanggulangi maraknya kasus kejahatan terorganisir, khususnya di daerah yang memiliki keterbatasan akses ke Kantor Imigrasi.
“Latar belakang dibentuknya Desa Binaan Imigrasi adalah untuk menghadapi maraknya kasus TPPO dan TPPM. Kami memandang perlu untuk mendapatkan informasi langsung dari masyarakat desa/kelurahan sebagai sistem deteksi dini (early warning system) terhadap potensi gangguan dan kejahatan keimigrasian,” ujar Bambang Irawan. 18 November 2025
Peran PIMPASA dan Akses Informasi yang Mudah
Program Desa Binaan Imigrasi bertujuan utama untuk menyebarluaskan informasi dan sosialisasi keimigrasian dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah perbatasan Indonesia.
Menurut Bambang, program ini memiliki beberapa fungsi krusial: Kemudahan Akses: Masyarakat yang selama ini memiliki keterbatasan jangkauan ke Kantor Imigrasi setempat kini mendapatkan akses informasi keimigrasian yang lebih mudah.
Keterlibatan Perangkat Desa: Informasi yang disampaikan kepada masyarakat dijamin validitasnya karena disampaikan melalui perangkat desa yang telah menjalin kerja sama dengan kantor imigrasi.
Deteksi Dini: Program ini membentuk jaringan intelijen pada tingkat desa sebagai upaya mitigasi risiko kejahatan.
“Kami menugaskan Petugas Imigrasi Pembina Desa atau yang disingkat PIMPASA,” jelas Bambang.
“PIMPASA ini adalah perpanjangan tangan kantor imigrasi di lapangan. Peran utamanya adalah menekan TPPO/TPPM, meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam pengurusan paspor, dan melakukan pengawasan orang asing sebagai upaya early detection kejahatan.” Lanjutnya
Di sampaikan PIMPASA mencakup informasi krusial seperti tata cara permohonan Paspor RI, tata cara perlintasan keluar masuk Indonesia bagi WNI, dan tata cara pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA).
Selain itu, masyarakat juga diberikan informasi mengenai modus kejahatan terorganisir lainnya, termasuk kasus penipuan judi online dan modus pernikahan pesanan.
Desa Binaan Imigrasi di Wilayah Kerja Kanim Sanggau
Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau telah menetapkan beberapa desa sebagai Desa Binaan Imigrasi, yaitu:
Desa Nanga Mahap, Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau (Dibentuk pada 29 Juni 2024).
Desa Semuntai, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau (Dibentuk pada 24 Juni 2025).
Desa Sungai Kelik, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang (Dibentuk pada 14 Agustus 2025).
Khusus untuk hari ini, 18 November 2025, Imigrasi Sanggau juga meresmikan Desa Sungai Batu, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, sebagai Desa Binaan Imigrasi yang baru.(***)
