Sanggau, Haloklbar.com Tim Tindak Polsek Sekayam berhasil menciduk sepasang terduga pengedar narkoba di Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Pasangan berinisial DNA (20) dan RS (19) ini diamankan pada Rabu malam, 19 November 2025, di sebuah rumah kontrakan yang mereka jadikan tempat penyimpanan barang haram.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang dugaan aktivitas peredaran sabu di kontrakan tersebut.
Bergerak cepat, Tim Polsek Sekayam langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DNA.
Tak lama kemudian, rekan DNA, RS, yang baru pulang berbelanja juga langsung diamankan.
Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Wilayah dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di bawah laci dan dalam kotak handphone.
Total Barang Bukti yang Disita Sabu: Bruto 44,10 gram (terdiri dari satu paket besar dan tiga paket kecil siap edar).
Ekstasi: 25 butir pil.
Serta alat bukti lain timbangan digital, plastik klip kosong, sedotan takar, serta uang tunai Rp2.050.000.
Sementara itu Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, menegaskan bahwa DNA diduga berperan sebagai penyimpan dan pengedar, sementara RS terlibat dalam distribusi.
Keduanya kini telah dibawa ke Mapolsek Sekayam dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolsek memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat atas kolaborasi yang menjadi kunci sukses dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah perbatasan Sekayam.
Ia berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan demi menciptakan Sekayam yang aman dan bebas narkoba.(***)
Pasangan Pengedar Narkoba Diciduk Polisi, Modus Kontrakan Jadi Gudang Barang Haram
Bagikan
