Sanggau, Haloklbar.com – Praktik penyelewengan distribusi Gas LPG 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Sanggau mencapai titik mengkhawatirkan.
Setelah maraknya keluhan harga melambung tinggi, temuan terbaru menunjukkan adanya aktivitas bongkar muat gas subsidi yang dilakukan secara ilegal di lokasi yang sangat strategis, yakni di belakang Rumah Betang Kabupaten Sanggau.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya ‘pemain nakal’ yang sengaja memutuskan rantai distribusi resmi, mengakibatkan pasokan tidak sampai ke pangkalan dan masyarakat terpaksa membeli dengan harga yang jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Aksi ini disinyalir menjadi biang keladi dibalik kelangkaan dan penjualan gas subsidi di pasaran yang sempat tembus Rp30.000.
Menyikapi temuan bongkar muat ilegal di dekat ikon budaya Sanggau tersebut, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sanggau turut bersuara.
Sekretaris Jenderal DAD Kabupaten Sanggau, Urbanus, mengecam keras praktik yang merugikan masyarakat kecil tersebut.
“Kami, DAD Kabupaten Sanggau, merasa prihatin dan mengecam keras praktik penyelewengan Gas LPG 3 Kg ini. Gas subsidi ini adalah hak masyarakat, khususnya masyarakat kecil. Lokasi bongkar muat yang berani dilakukan di belakang ikon budaya kita, Rumah Betang, menunjukkan betapa beraninya para oknum ini bertindak diluar hukum” Ujarnya
Lebih lanjut Kata Urbanus “Kami meminta aparat penegak hukum dan Pertamina untuk tidak ragu-ragu. Tangkap, proses hukum, dan berikan sanksi berat kepada pangkalan, agen, atau siapa pun yang terlibat dalam praktik penimbunan dan penyelewengan subsidi ini”Tegasnya pada 5 Desember 2025
Aparat Diminta Audit Agen dan Pangkalan
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sanggau, melalui Sekda Aswin Khatib dan Disperindagkop UM, telah mengkonfirmasi adanya pangkalan yang menjual LPG 3 Kg di atas HET, bahkan di Kecamatan Sosok mencapai Rp30.000.
Temuan lokasi bongkar muat ilegal di belakang Rumah Betang ini mengindikasikan bahwa penyelewengan tidak hanya terjadi di tingkat pangkalan, tetapi juga di tingkat distribusi awal oleh oknum agen atau distributor.
Oleh karena itu, DAD Sanggau turut mendesak agar, Audit menyeluruh dilakukan terhadap seluruh agen dan pangkalan yang jatahnya terdistribusi ke Kabupaten Sanggau.
Sanksi pencabutan izin diberikan bagi pangkalan atau agen yang terbukti terlibat dalam distribusi ilegal.
Kasus ini dibawa ke ranah pidana karena sudah termasuk penyelewengan dana subsidi pemerintah, sebagaimana harapan Kepala Disperindagkop UM Sanggau.(***)
Bongkar Muat Liar Gas Subsidi di Belakang Rumah Betang Sanggau Terkuak, Sekjen DAD: Tangkap dan Sanksi Berat!
