Sanggau Haloklbar.com – Tata kelola distribusi Gas LPG 3 kilogram (Kg) di Kabupaten Sanggau tengah menjadi sorotan tajam menyusul temuan praktik bongkar muat ilegal di luar pangkalan resmi dan maraknya penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Pemerintah Kabupaten Sanggau mengakui adanya penyelewengan ini, bahkan mendapati pangkalan yang menjual gas subsidi hingga mencapai Rp30.000 per tabung, jauh di atas HET tertinggi yang ditetapkan.
Menanggapi keluhan masyarakat yang meresahkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib, menyatakan keprihatinannya,
“Kalau harga itu lebih tinggi, berarti masyarakat tidak mampu membeli. Artinya ada masalah di lapangan dan ini perlu segera dikontrol,” ungkap Sekda Aswin Khatib usai Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pendistribusian LPG 3 Kg pada Senin 1 Desember 2025 Dikutip salah satu media lokal di Kabupaten Sanggau
Sekda mengakui bahwa masih ada pangkalan yang melanggar ketentuan HET dengan alasan biaya operasional.
Namun, ia menegaskan bahwa aturan harus dipatuhi karena harga subsidi ditetapkan untuk melindungi warga kurang mampu.
“Ya, ada beberapa pangkalan yang belum mematuhi HET dengan alasan biaya operasi dan lain sebagainya. Namun aturan tetap aturan, dan harus dipatuhi,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop UM) Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, membenarkan temuan harga tak wajar di lapangan.
“Ya, memang ada beberapa temuan yang kami dapati di lapangan, terutama kemarin di Sosok. Di Sosok itu ada yang menjual sampai dengan Rp30.000,” ungkap Marwan.
Marwan menjelaskan, HET LPG 3 kg di Sanggau telah ditetapkan berdasarkan jarak wilayah.
Kecamatan Kapuas memiliki HET terendah, yaitu Rp18.500, sementara Kecamatan Toba menjadi daerah dengan HET tertinggi, yakni Rp22.500.
Kenaikan harga oleh pangkalan seringkali
beralasan adanya biaya operasional dan ongkos bongkar muat yang dibebankan.
Bongkar Muat Ilegal Dicurigai Menjadi Biang Keladi
Praktik penyelewengan ini diperkuat dengan temuan di lapangan oleh Haloklbar.com yang menunjukkan adanya bongkar muat tabung Gas LPG 3 kg di luar pangkalan resmi (seperti yang terlihat pada ).
Aktivitas ilegal ini dicurigai menjadi titik awal penyelewengan rantai distribusi yang memungkinkan oknum pangkalan dan agen nakal menaikkan harga jual jauh di atas ketetapan pemerintah.
Pemkab Sanggau berkomitmen untuk memperketat pengawasan. Sekda Aswin Khatib memastikan evaluasi dan pengawasan akan dilakukan terhadap agen dan sub penyalur yang menjual melebihi HET.
Sementara itu, Kadisperindagkop UM Syarif Ibnu Marwan berharap pangkalan yang melanggar dapat diproses secara hukum oleh aparat berwajib karena telah menyelewengkan dana subsidi pemerintah.
Namun, Marwan mengakui adanya keterbatasan kewenangan di tingkat Pemda.
“Kami ini di Pemda ini, khususnya di Disperindagkop ini hanya membantu dari segi pengawasan saja. Nah jadi kami itu tidak punya kewenangan untuk menegur langsung ke pangkalan. Kewenangan tersebut ada di pihak Pertamina,” pungkasnya.
Pemkab Sanggau kini mendesak Pertamina dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas berupa sanksi atau proses hukum demi memastikan LPG subsidi tepat sasaran dan harga kembali normal.
Bongkar Muat Ilegal Dicurigai Menjadi Biang Keladi
Praktik penyelewengan ini diperkuat dengan temuan di lapangan oleh Haloklbar.com yang menunjukkan adanya bongkar muat tabung Gas LPG 3 kg di luar pangkalan resmi
Aktivitas ilegal ini dicurigai menjadi titik awal penyelewengan rantai distribusi yang memungkinkan oknum pangkalan dan agen nakal menaikkan harga jual jauh di atas ketetapan pemerintah.
Pemkab Sanggau berkomitmen untuk memperketat pengawasan. Sekda Aswin Khatib memastikan evaluasi dan pengawasan akan dilakukan terhadap agen dan sub penyalur yang menjual melebihi HET.(***)
Subsidi Diselewengkan! Bongkar Muat Ilegal dan Harga Gas LPG 3 Kg Meroket di Sanggau, Pangkalan Jual Sampai Rp30 Ribu
Bagikan
