SMSI Dorong Podcast Menjadi Institusi Pers: Upaya Melindungi Kebebasan Berpendapat dari Jeratan UU ITE

Jakarta,Haloklbar.com  – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) secara resmi memperjuangkan transformasi Podcast agar diakui sebagai institusi pers.

Langkah strategis ini diambil sebagai respons atas pesatnya perkembangan media digital dan kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para praktisi media baru di Indonesia.

Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menegaskan bahwa penempatan Podcast sebagai platform pers baru di bawah naungan Dewan Pers merupakan langkah krusial untuk menjaga kualitas demokrasi dan kepastian hukum.

“Podcast kini menjadi medium yang sangat diminati masyarakat dan pakar. Namun, hingga saat ini Podcast masih bekerja di ‘ruang gelap’ tanpa regulasi yang jelas, sehingga rentan terhadap kriminalisasi melalui UU ITE,” ujar Firdaus dalam surat resminya kepada Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, Desember 2025.

Selama ini, konten Podcast dikategorikan sebagai media non-pers berbasis elektronik.

Hal ini menyebabkan para kreator konten yang bersuara kritis kerap dihantui oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian atau hasutan, yang membawa ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Prof. Henri Subiakto, menyoroti fenomena pembungkaman terhadap figur-figur kritis di Podcast. Ia mencontohkan kasus yang menimpa praktisi seperti Rudi S. Kamri.

“Jika Podcast menjadi institusi pers, maka berlaku UU Nomor 40 Tahun 1999 sebagai Lex Specialis. Jika ada sengketa informasi, penyelesaiannya melalui mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi di Dewan Pers, bukan langsung dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana,” jelas Henri.


Meski mendorong kebebasan, peralihan status Podcast menjadi institusi pers membawa tanggung jawab besar.

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, menekankan bahwa sebuah kanal Podcast harus memenuhi standar perusahaan pers, di antaranya:

Berbadan Hukum Indonesia: Harus berbentuk PT yang khusus menyelenggarakan kegiatan pers/jurnalistik.
Terdaftar di Kemenkumham: Administrasi resmi di Direktorat Jenderal AHU.

Kepatuhan Etika: Wajib mengikuti Kode Etik Jurnalistik dan peraturan Dewan Pers.

Data We Are Social Februari 2025 menunjukkan potensi luar biasa industri ini.

Indonesia menempati posisi teratas global dengan 42,6% pengguna internet rutin mendengarkan Podcast setiap minggu. Angka ini jauh di atas rata-rata global sebesar 22,1%.

Dominasi pendengar berasal dari Gen Z dan Milenial (70%) dengan durasi rata-rata mendengarkan mencapai 1 jam 4 menit per hari.

Melalui serangkaian dialog nasional yang melibatkan tokoh-tokoh penting seperti Prof. Yuddy Chrisnandi, Aiman Witjaksono, hingga perwakilan Bappenas dan Kejaksaan Agung, SMSI menyatakan kesiapannya menjadi wadah pembinaan dan verifikasi bagi media Podcast.

“Podcast adalah keniscayaan teknologi. Ia tidak boleh dibiarkan berada di wilayah abu-abu hukum. SMSI siap mendorong Podcast tunduk pada prinsip keberimbangan dan tanggung jawab publik demi hak masyarakat atas informasi yang berkualitas,” tutup Firdaus.

Dengan pengakuan Podcast sebagai institusi pers, diharapkan ekosistem media digital Indonesia semakin sehat, beretika, dan terlindungi secara hukum.(***)

Tim.

Bagikan
Exit mobile version