Sanggau,Haloklbar.com – Perselisihan sengketa lahan antara Masyarakat Dusun Sei Krosik, Desa Tanap, Kecamatan Kembayan dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional V Kalimantan Barat (Kebun Kembayan) akhirnya menemui titik terang.
Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan pada Kamis, 5 Februari 2026.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau ini dihadiri langsung oleh perwakilan masyarakat, manajemen PTPN IV, serta tokoh adat setempat.
Salah satu poin krusial dalam kesepakatan tersebut adalah kesediaan pihak PTPN IV Regional V untuk mencabut laporan pengaduan nomor: STPLP/19/III/2025 tertanggal 11 Maret 2025 atas nama Silvator Canang dkk.
“Pihak perusahaan bersedia mencabut laporan terkait permasalahan lahan dengan persyaratan tidak ada lagi tuntutan di kemudian hari pada lahan inti yang merupakan HGU PTPN IV nomor 76 Tahun 2003,” tulis petikan kesepakatan tersebut.
Selain pencabutan laporan, kesepakatan tersebut juga mengatur mengenai tanaman sawit milik warga yang terlanjur ditanam di dalam areal HGU perusahaan.
Masyarakat (Canang dkk) menyatakan bersedia memindahkan tanaman tersebut ke luar areal HGU secara sadar dan tanpa paksaan.
Proses pemindahan ini ditargetkan selesai paling lambat pada akhir bulan Juli 2026.
Uniknya, guna memulihkan keseimbangan alam dan mempererat tali silaturahmi pasca-konflik, kedua belah pihak sepakat untuk melaksanakan Ritual Adat.
Hal ini menunjukkan komitmen kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah dengan menjunjung tinggi kearifan lokal di Kabupaten Sanggau.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan masyarakat, manajemen PTPN IV Regional V, serta diketahui oleh sejumlah pejabat dan tokoh penting, di antaranya:
Camat Kembayan, Ketua DAD Kembayan,Ketua DPD TBBR Kabupaten Sanggau dengan Fasilitator Rapat: Drs. Paulus Usrin, M.Si (Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Sanggau).
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan iklim investasi di Kecamatan Kembayan tetap kondusif dan hubungan harmonis antara perusahaan dengan masyarakat sekitar dapat terus terjaga.(***)
Sepakat Damai! PTPN IV Regional V Cabut Laporan Polisi Terhadap Warga Sei Krosik Kembayan, Ini Poin Kesepakatannya
