Catut Nama Lembaga Adat, Jungkarnain Sagala Disanksi Ratusan Juta dan Diusir dari Tayan Hulu

Sanggau, Haloklbar.com – Dinilai telah melecehkan marwah lembaga adat, sejumlah aliansi lintas Organisasi Masyarakat (Ormas) Dayak Kabupaten Sanggau bersama masyarakat Adat Dayak Kecamatan Tayan Hulu menggelar ritual adat besar di ruas Jalan Nasional Sosok–Sanggau.

Ritual yang berlangsung khidmat sekaligus tegas ini dilaksanakan di Dusun Moling, tepat di depan simpang Betang, Kecamatan Tayan Hulu, Rabu 18 Februari 2026 yang lalu.

Aksi ini merupakan respons atas dugaan pencatutan nama Temenggung  Dewan Adat Dayak (DAD) Tayan Hulu yang dilakukan oleh oknum bernama Jungkarnain Sagala.


Persoalan ini bermula pada 18 Desember 2025, di mana Jungkarnain Sagala diduga kuat menggunakan nama DAD Tayan Hulu melalui surat adat untuk mengugat Hak Guna Usaha (HGU) PT APS.

Tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran berat terhadap nilai-nilai sakral dan penyalahgunaan jabatan dalam struktur lembaga adat.


Menyikapi hal tersebut, Ketua DAD Kecamatan Tayan Hulu, Heriyanto, bersama para Temenggung Adat se-Kecamatan Tayan Hulu mengambil langkah tegas.

Dalam musyawarah adat yang telah dilakukan beberapa kali , diputuskan bahwa Jungkarnain Sagala dijatuhi sanksi hukum adat sub suku peruan  sebesar 136 Real atau Rp123.060.000.

“Lembaga adat memiliki kewenangan penuh untuk menjatuhkan sanksi bagi siapa saja yang melanggar hukum adat. Aksi gabungan ini adalah wujud nyata kepedulian kami dalam menjaga kehormatan adat yang telah dilecehkan,” tegas Heriyanto.

Meski Jungkarnain Sagala tidak hadir secara langsung dalam prosesi tersebut, ia diwakili oleh ahli warisnya yang menyatakan kesediaan untuk membayar sanksi sesuai keputusan adat yang telah ditetapkan.
Namun, hukuman ternyata tidak berhenti pada denda materi saja.

Berdasarkan keputusan bulat masyarakat adat Tayan Hulu, Jungkarnain Sagala juga mendapatkan sanksi sosial terberat, yakni: Tidak lagi diterima sebagai bagian dari masyarakat Tayan Hulu.


Ritual adat yang digelar di jalur utama nasional ini mendapatkan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Heriyanto menambahkan bahwa ritual ini bukan sekadar simbol, melainkan pengingat bagi semua pihak bahwa harga diri adat Dayak wajib dijunjung tinggi di atas segalanya.

Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi individu maupun korporasi agar tidak sembarangan mencatut nama lembaga adat demi kepentingan pribadi atau kelompok di wilayah hukum adat Dayak.(***)

Bagikan
Exit mobile version