Sanggau,Haloklbar.com – Isu aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator di wilayah Balai Batang Tarang dan Semoncol, Kabupaten Sanggau, tengah menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Sanggau, Tombang Manalu, memberikan pernyataan tegas mengenai pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal.
Tombang Manalu menekankan bahwa pada dasarnya aktivitas penambangan tanpa izin memang harus ditertibkan. Hal ini dikarenakan penambangan yang dilakukan secara liar, tanpa adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP), memiliki dampak destruktif bagi lingkungan.
“PETI memang harus ditertibkan karena penambang rakyat yang belum memiliki legalitas tidak dapat menambang secara liar. Itu dapat merusak wilayah-wilayah hutan lindung dan wilayah konservasi,” ujar Tombang kepada awak media pada 21 Februari 2026
Ia menambahkan bahwa perlindungan terhadap ekosistem adalah prioritas yang tidak bisa ditawar, mengingat dampak jangka panjangnya akan dirasakan oleh anak cucu di masa depan.
Meski mendukung upaya penertiban, Ketua APRI Sanggau ini juga mengingatkan aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah untuk tidak hanya mengedepankan tindakan represif. Menurutnya, ada aspek sosial-ekonomi yang sangat besar di balik aktivitas tersebut.
“APH memang mempunyai kewajiban untuk tidak membiarkan PETI merajalela. Namun, setidaknya kita harus bisa mencari solusi untuk para penambang. Jangan hanya sekadar menangkap, tetapi kita juga harus mencarikan jalan keluarnya,” tegasnya.(***)




