Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Wanita di Sekayam Ditemukan Tewas di Kos, Diduga Akibat Benturan Kepala Pasca Kecelakaan
    4 jam lalu
    Bupati Sanggau Soroti Pengelolaan Aset yang Belum Maksimal dalam Nota LKPj 2025
    1 jam lalu
    Marina Rona Resmi Pimpin Pokja Bunda PAUD Sanggau, Siap Kawal Transisi PAUD ke SD
    1 hari lalu
    Paolus Hadi Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sosok
    1 hari lalu
    10 Ruko di Sosok Sanggau Ludes Terbakar, Pemkab Sanggau  Salurkan Bantuan Darurat
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Nasional > Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp25,8 Triliun Terkait Penampungan Emas Ilegal
Nasional

Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp25,8 Triliun Terkait Penampungan Emas Ilegal

kornelis
Diperbarui: 24/02/2026 21:34
kornelis
1 bulan lalu
Bagikan

Jakarta, Halokalbar.com – Langkah tegas diambil oleh Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat (Kalbar) Indonesia. Mereka resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal skala besar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor surat 16/LP/FW-LSM KBI/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026, yang ditujukan langsung kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si.

Ketua Forum Wartawan dan LSM Kalbar, Sujanto, S.H., bersama Sekjen Wawan Suwandi, membeberkan kronologi dugaan praktik lancung ini. Pihaknya mengaku telah mengantongi data sejak Mei 2025 mengenai transaksi emas yang diduga berasal dari sumber ilegal.

Dugaan transaksi oleh pihak berinisial M dan LB di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, Aktivitas jual beli emas dari Penambang Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikoordinir melalui Toko Istana Mas milik Y, yang kemudian disalurkan ke Pontianak.

Dugaan Pemurnian di Jawa Timur dengan Volume Fantastis
Tak hanya di hilir, laporan ini juga menyasar sektor pengolahan di Jawa Timur. Teradu dalam laporan ini adalah PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Sidoarjo, di bawah kepemilikan DHB.

“Diduga aktivitas pemurnian dan pencetakan emas di lokasi tersebut mencapai volume lima ton per bulan. Materialnya diklaim berasal dari berbagai daerah di Indonesia, lalu dicetak dengan merek ‘SIMBA’,” tulis pelapor dalam laporannya.

Praktik ini disinyalir telah berlangsung selama hampir tiga dekade, tepatnya sejak tahun 1996 hingga 2025, dengan estimasi akumulasi kerugian negara yang mencengangkan, yakni mencapai Rp5.400 triliun.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri bergerak cepat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk.

“Tindakan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas tanpa izin yang sebelumnya telah diproses hukum,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri.

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dokumen transaksi dan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana. Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membedah pola transaksi mencurigakan yang nilainya ditaksir mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019-2025.

Penyidikan sementara menunjukkan adanya keterkaitan toko emas yang diperiksa dengan jaringan bisnis milik Siman Bahar alias Bong Kin Pin. Kendati demikian, kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kami menyasar seluruh ekosistemnya. Tanpa adanya penampung atau jalur distribusi, praktik pertambangan ilegal ini tidak akan bertahan lama,” tegas pihak kepolisian.

Para pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 161 terkait penampungan mineral ilegal, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman penyidikan dan analisis transaksi keuangan masih terus berlanjut guna membongkar tuntas sindikat emas ilegal di tanah air.(***)

TAG:#Kalbar #TambangEmasIlegal #PETI #DADSanggau #SungaiS #LingkunganHidup #Haloklbar #Berita #HutanAdat
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Paolus Hadi Serahkan Bantuan Darurat untuk Korban Kebakaran di Desa Sosok
KPBDNM Tampil Memukau di Perayaan Imlek dan Cap Go Meh Sanggau 2026
Rapimnas dan HUT ke-9 SMSI: Soroti Kedaulatan Digital hingga Kirim Surat Terbuka untuk Presiden Prabowo
Hadiri RAT CU Kusapa TB 2025, Paolus Hadi Dorong Anggota Melek Digital Lewat Aplikasi
Sukses Gelar Festival Cap Go Meh 2026, Polres Sanggau Apresiasi Sinergi Masyarakat

Berita Menarik Lainnya

Stop PETI! DAD, PDKS, dan AMAN Sanggau Bersatu Desak Penghentian Tambang Ilegal
1 bulan lalu
Dukung Asta Cita, Pertamina Beberkan Strategi Swasembada Energi dan Penguatan Ekonomi Desa di DPR
1 bulan lalu
INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar
2 bulan lalu
Butuh Dana Dana Tunai ??? Ini Solusinya !!!!
2 bulan lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar