Jakarta, Halokalbar.com – Langkah tegas diambil oleh Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat (Kalbar) Indonesia. Mereka resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal skala besar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor surat 16/LP/FW-LSM KBI/II/2026 tertanggal 16 Februari 2026, yang ditujukan langsung kepada Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si.
Ketua Forum Wartawan dan LSM Kalbar, Sujanto, S.H., bersama Sekjen Wawan Suwandi, membeberkan kronologi dugaan praktik lancung ini. Pihaknya mengaku telah mengantongi data sejak Mei 2025 mengenai transaksi emas yang diduga berasal dari sumber ilegal.
Dugaan transaksi oleh pihak berinisial M dan LB di Jalan Gajah Mada, Pontianak Selatan, Aktivitas jual beli emas dari Penambang Tanpa Izin (PETI) yang diduga dikoordinir melalui Toko Istana Mas milik Y, yang kemudian disalurkan ke Pontianak.
Dugaan Pemurnian di Jawa Timur dengan Volume Fantastis
Tak hanya di hilir, laporan ini juga menyasar sektor pengolahan di Jawa Timur. Teradu dalam laporan ini adalah PT Simba Jaya Utama yang berlokasi di Sidoarjo, di bawah kepemilikan DHB.
“Diduga aktivitas pemurnian dan pencetakan emas di lokasi tersebut mencapai volume lima ton per bulan. Materialnya diklaim berasal dari berbagai daerah di Indonesia, lalu dicetak dengan merek ‘SIMBA’,” tulis pelapor dalam laporannya.
Praktik ini disinyalir telah berlangsung selama hampir tiga dekade, tepatnya sejak tahun 1996 hingga 2025, dengan estimasi akumulasi kerugian negara yang mencengangkan, yakni mencapai Rp5.400 triliun.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri bergerak cepat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi pihaknya telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Surabaya dan Nganjuk.
“Tindakan ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas tanpa izin yang sebelumnya telah diproses hukum,” ujar Brigjen Pol. Ade Safri.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita dokumen transaksi dan barang bukti yang berkaitan dengan aliran dana. Bareskrim juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membedah pola transaksi mencurigakan yang nilainya ditaksir mencapai Rp25,8 triliun sepanjang periode 2019-2025.
Penyidikan sementara menunjukkan adanya keterkaitan toko emas yang diperiksa dengan jaringan bisnis milik Siman Bahar alias Bong Kin Pin. Kendati demikian, kepolisian menegaskan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami menyasar seluruh ekosistemnya. Tanpa adanya penampung atau jalur distribusi, praktik pertambangan ilegal ini tidak akan bertahan lama,” tegas pihak kepolisian.
Para pelaku terancam dijerat dengan UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 161 terkait penampungan mineral ilegal, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pendalaman penyidikan dan analisis transaksi keuangan masih terus berlanjut guna membongkar tuntas sindikat emas ilegal di tanah air.(***)
Gandeng PPATK, Bareskrim Telusuri Aliran Dana Rp25,8 Triliun Terkait Penampungan Emas Ilegal




