Sanggau,Halokalbar.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Sanggau meringkus seorang pria berinisial HD (39) terkait kasus peredaran gelap narkotika di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kamis 29 April 2026 malam.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Tanjung Periuk ini diamankan petugas di teras Penginapan Cahaya Mandiri sekitar pukul 22.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah paket sabu siap edar.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Tanjung Periuk.
“Kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan di lokasi kejadian,” ujar Iptu Eko.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tas selempang biru milik HD yang berisi: 2 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu (berat bruto 4,42 gram). 1 unit timbangan digital warna hijau.
1 buah sendok sabu (sedotan) dan kotak plastik penyimpanan.
Uang tunai Rp500.000 diduga hasil transaksi.
1 unit ponsel Realme 12x 5G.
HD telah mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya, Ancaman Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau.
Atas perbuatannya, HD dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami akan terus kembangkan kasus ini untuk memutus mata rantai jaringan narkoba di wilayah Sanggau. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Eko.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan tes urine terhadap tersangka dan membawa sampel barang bukti ke Bidlabfor Polda Kalbar untuk pengujian lebih lanjut.(***)
Polisi Ringkus Pria di Kembayan Sanggau, 4,42 Gram Sabu dan Timbangan Disita




