Polsek Sekayam Ungkap Kasus Penggelapan Sawit di Sekayam Milik PT GKM, Truk dan 420 Kg TBS Disita

Sanggau, Halokalbar.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil membongkar dugaan praktik penggelapan sawit di Sekayam yang melibatkan oknum sopir perusahaan.

Dalam aksi penyergapan tersebut, polisi mengamankan satu unit dump truck serta 18 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan berat total mencapai 420 kilogram sebagai barang bukti.


Kasus penggelapan sawit di Sekayam ini mencuat setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari perwakilan manajemen PT GKM pada Jumat, 3 Juli 2026.

Terduga pelaku utama berinisial JBS (34), yang merupakan sopir internal perusahaan, langsung diamankan petugas setelah sempat mencoba kabur saat disergap oleh tim keamanan internal bersama aparat.

Peristiwa kriminal terkait penggelapan sawit di Sekayam ini terjadi di pinggir jalan kawasan Dusun Setogor, Desa Sotok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis malam, 2 Juli 2026.

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan sebagian muatan kelapa sawit secara ilegal sebelum diserahkan sepenuhnya ke pabrik pengolahan.

Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan pihak perusahaan yang kemudian melakukan pengintaian terhadap pergerakan armada angkutan TBS mereka.

Saat kejadian, petugas keamanan memantau pergerakan dump truck berkode BIN 12 TCA yang dikemudikan oleh JBS. Truk tersebut terpantau berhenti di sebuah lokasi ramp (tempat penampungan) kelapa sawit swasta di Dusun Setogor. Di lokasi itu, seorang pria berinisial PS (kini buron) tampak bersiap membuka bak truk untuk memindahkan buah sawit.

“Ketika petugas keamanan melakukan penyergapan, terduga pelaku PS berhasil melarikan diri dari lokasi. Sementara itu, dump truck yang dikemudikan JBS sempat berusaha kabur, namun berhasil dihentikan oleh petugas,” ujar AKP Sutikno.

Saat bak kendaraan diperiksa, ditemukan 18 janjang TBS kelapa sawit seberat kurang lebih 420 kilogram yang tidak diturunkan di pabrik perusahaan. Kendaraan bermerek Mitsubishi warna hijau dengan nomor polisi KB 604 XX beserta muatannya langsung disita.

Pihak Polsek Sekayam bergerak cepat dengan menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. JBS juga telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara di Polres Sanggau.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 476 dan atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dan penggelapan dalam jabatan.

AKP Sutikno menegaskan, Polsek Sekayam berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan objektif demi memberikan kepastian hukum serta menjaga iklim investasi dan keamanan bagi para pelaku usaha di wilayah perbatasan.

“Kami mengapresiasi peran aktif pihak perusahaan yang memberikan informasi cepat. Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas administrasi dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar kasus ini segera disidangkan,” tutup Kapolsek Sekayam.(***)

Bagikan
Exit mobile version