Sintang, Kalimantan Barat — Halokalbar.com Dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Nanga Serawai, Kabupaten Sintang, kini tengah menjadi sorotan tajam masyarakat.
Warga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas jaringan pelaku, termasuk terduga penadah yang menampung hasil tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, alur distribusi emas ilegal ini diduga kuat melibatkan seorang pelaku usaha lokal di Nanga Serawai.
Pelaku tersebut disinyalir bertindak sebagai pengepul yang membeli emas dari para penambang liar, lalu menyelundupkan dan memasarkannya ke wilayah Sintang.
Masyarakat meminta pihak kepolisian tidak tinggal diam dan segera melakukan investigasi menyeluruh di lapangan. Penertiban ini dinilai mendesak demi menghentikan kerusakan lingkungan dan kebocoran pendapatan daerah akibat aktivitas ilegal yang terstruktur.
Jika dugaan tersebut terbukti, para pelaku—baik penambang maupun penadah hasil tambang ilegal—dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):
Pasal 158 (Untuk Penambang Ilegal): Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 161 (Untuk Penadah/Penampung): Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak penegak hukum setempat dan pihak terkait masih terus dilakukan guna memastikan langkah hukum yang akan diambil, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.(***)
Warga Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Penadah Emas Ilegal di Nanga Serawai




