HALOKALBAR.COM, PONTIANAK — Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak bersama Pusat Studi Borneo (Center for Borneo Studies) menyuarakan keprihatinan mendalam atas potensi penerapan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 16 Tahun 2026 secara “sapu rata” terkait larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Penerapan aturan larangan total tersebut dikhawatirkan mengancam keberlangsungan praktik perladangan tradisional masyarakat hukum adat yang ada di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) maupun Kalimantan Tengah (Kalteng).
Pengurus DAD Kota Pontianak yang juga menjabat Direktur Pusat Studi Borneo, Teddy Velantino, menegaskan bahwa pihak adat pada dasarnya mendukung penuh agenda perlindungan lingkungan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Namun, ia menekankan agar regulasi berupa Surat Edaran tidak disalahgunakan untuk melabeli seluruh ladang tradisional sebagai tindakan kriminal.
“Kami mendukung penuh upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Tetapi SE 16/2026 tidak boleh dibaca sebagai dasar untuk otomatis mempidanakan seluruh praktik perladangan tradisional masyarakat adat. Masyarakat adat menolak kriminalisasi, bukan menolak perlindungan lingkungan,” tegas Teddy Velantino di Pontianak, Minggu 23 Agustus 2026
Surat Edaran Tak Boleh Tabrak Undang-Undang
Lebih jauh, Teddy menjelaskan dari sudut pandang hierarki hukum, sebuah Surat Edaran (SE) pada hakikatnya tidak memiliki kedudukan untuk mengesampingkan atau menghapus aturan yang digariskan oleh undang-undang di atasnya.
Ia menunjuk pada ketentuan Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Aturan tersebut secara eksplisit memberikan pengecualian pembukaan lahan dengan cara membakar bagi masyarakat yang melakukannya berdasarkan kearifan lokal.
“SE bisa menjadi instrumen pencegahan, tetapi tidak boleh menjadi sumber lahirnya tindak pidana baru yang menghapus pengecualian yang sudah diberikan undang-undang kepada masyarakat adat,” lugasnya.
Kalbar dan Kalteng Sudah Memiliki Payung Hukum Kearifan Lokal
Teddy juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah di Kalimantan sebenarnya telah memiliki payung hukum yang matang dalam mengakomodasi kearifan lokal tanpa mengabaikan aspek keselamatan lingkungan.
Kalimantan Barat, misalnya, telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.
Perda ini mengatur pembakaran lahan secara terbatas dan terkendali maksimal dua hektare per kepala keluarga, lengkap dengan kewajiban pembuatan sekat bakar, penyediaan alat pemadam, serta pengawasan berjenjang.
Sementara itu, Kalimantan Tengah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembukaan dan Pengelolaan Lahan Non-Gambut bagi Masyarakat Hukum Adat, yang secara tegas membedakan perlakuan antara lahan mineral dan lahan gambut.
“Ini bukti bahwa pemerintah sendiri sejak awal sudah membedakan risiko pembakaran di lahan mineral dan lahan gambut. Jadi tidak tepat kalau semua praktik pembakaran disamakan begitu saja,” tambahnya.
Soroti Beda Risiko Lahan hingga Ancaman Standar Ganda
Mengutip temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengendalian karhutla di Kalteng, Teddy memaparkan bahwa tingkat bahaya pembakaran di lahan gambut jauh lebih tinggi dibanding lahan mineral yang secara teknis lebih mudah dikendalikan dan dipadamkan.
Mirisnya, BPK juga mencatat hingga kini pemerintah belum menyediakan peta resmi lahan non-gambut sebagai pedoman pemberian izin pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
“Negara tidak boleh menghukum masyarakat karena kegagalan negara sendiri menyediakan peta klasifikasi lahan yang jelas,” serunya.
Selain itu, DAD Pontianak menyoroti potensi perlakuan standar ganda dalam penegakan hukum di lapangan. Ladang warga adat seluas 1–2 hektare sangat rentan langsung diproses hukum begitu terdeteksi titik panas (hotspot) oleh satelit.
Sebaliknya, proyek perkebunan skala besar atau proyek food estate yang kerap mengubah tata air lahan gambut belum tentu diawasi dengan derajat ketat yang sama.
“Hotspot bukan bukti pelaku. Api bukan otomatis tindak pidana. Ladang adat bukan perkebunan industrial. Prinsip ini harus dipegang aparat sebelum memproses hukum warga,” cetusnya.
Teddy mengingatkan, jika larangan membakar dipaksakan tanpa adanya alternatif teknologi pengolahan lahan tanpa bakar (PLTB) yang terjangkau, hal itu akan memicu dampak krisis ekonomi rumah tangga.
Biaya buka ladang melonjak, luas garapan menyusut, ketergantungan pangan luar meningkat, hingga memaksa masyarakat adat terdepresi menjadi buruh di perkebunan besar.
Usulan Solusi: Empat Rezim Penegakan Berbasis Klasifikasi Ekologis Atas berbagai dinamika tersebut, DAD Kota Pontianak bersama Pusat Studi Borneo menyodorkan formula solusi berupa pemisahan kebijakan pengendalian karhutla ke dalam Empat Rezim Penegakan Hukum Berbasis Klasifikasi Ekologis:
* Perladangan Adat di Lahan Mineral: Diatur dan diawasi secara ketat berbasis kearifan lokal, bukan dilarang secara total.
* Lahan Gambut: Pencegahan ekstra ketat yang berfokus pada perlindungan ekosistem hidrologi gambut.
* Perkebunan / Korporasi Swasta: Kepatuhan standar lingkungan yang ketat dengan skema pembuktian terbalik atas asal sumber api.
* Proyek Food Estate Pemerintah: Akuntabilitas penuh negara melalui wajib AMDAL dan audit hidrologis secara berkala.
“Yang harus dilarang adalah pembakaran yang menimbulkan risiko dan kerusakan, bukan mengkriminalkan seluruh sistem perladangan adat yang sudah diwariskan turun-temurun,” pungkas Teddy.
Sebagai langkah konkret, DAD Kota Pontianak dan Pusat Studi Borneo menyatakan akan mendorong penyusunan naskah akademik serta kajian spasial guna memastikan regulasi pencegahan karhutla berjalan adil dan beriklim perlindungan bagi masyarakat adat di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
SE Larangan Bakar Lahan Diprotes DAD Pontianak, Dinilai Tabrak UU dan Perda Kearifan Lokal




