SANGGAU – Anggota Komisi XIII DPR RI, Paolus Hadi, memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas langkah tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau dalam menindak serta mendeportasi 11 warga negara (WN) Tiongkok yang melanggar aturan izin tinggal di wilayah Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Langkah penindakan hukum tersebut dinilai sebagai wujud komitmen nyata aparat keimigrasian dalam menjaga kedaulatan negara serta menegakkan aturan perundang-undangan di daerah perbatasan.
“Kita mengapresiasi dan mendukung penuh tindakan tegas dari Kantor Imigrasi Sanggau. Penegakan hukum keimigrasian tanpa pandang bulu ini sangat penting untuk memastikan setiap warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah kita benar-benar mematuhi aturan hukum Indonesia,” ujar Paolus Hadi. 19 Oktober 2026
Sebagai informasi, Komisi XIII DPR RI merupakan komisi yang membidangi sektor Reformasi Regulasi dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Dalam menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi, Komisi XIII bermitra dengan sejumlah lembaga strategis, salah satunya adalah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menaungi Direktorat Jenderal Imigrasi beserta jajarannya di daerah.
Mantan Bupati Sanggau dua periode tersebut menegaskan bahwa keberadaan WNA maupun perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) wajib mengikuti ketentuan izin tinggal serta penjamin yang terdaftar.
Pihaknya mengingatkan agar perusahaan-perusahaan investor di daerah tidak mengabaikan aturan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
“Investasi memang penting bagi daerah, tetapi kepatuhan terhadap hukum kedaulatan negara adalah hal utama yang tidak boleh ditawar-tawar. Kita berharap pengawasan di lapangan, khususnya di sektor-sektor industri dan proyek vital, terus diperketat,” tegas Legislaor dari daerah pemilihan Kalbar II tersebut.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan terhadap 11 WN Tiongkok berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pelanggaran tersebut terungkap dalam operasi pengawasan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di area proyek pembangunan smelter PT KAN pada lokasi operasional perusahaan subkontraktor.
Dari hasil pemeriksaan, kesebelas WNA tersebut terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan perusahaan penjamin yang tercantum dalam dokumen resmi keimigrasiannya.
Proses deportasi dilaksanakan melalui TPI Bandara Internasional Supadio Pontianak menuju Tiongkok dengan pengawalan ketat petugas Imigrasi Sanggau.(***)
Imigrasi Sanggau Deportasi 11 WN Tiongkok, Paolus Hadi: Ketegasan Hukum Harus Dijaga!
Bagikan
