SANGGAU, HALOKALBAR.COM – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Paolus Hadi, S.IP., M.Si., menegaskan pentingnya mempertegas posisi dan hak-hak konstitusional Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan sekaligus Deklarasi Pembentukan Konsorsium Masyarakat Adat Sanggau yang dipusatkan di Rumah Betang Raya Dori’ Mpulor Sanggau, Rabu 21 Oktober 2026
Dalam pemaparannya, mantan Bupati Sanggau dua periode tersebut menyampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap keberadaan, identitas, kelembagaan, serta wilayah adat bukan sekadar aspirasi daerah, melainkan amanat langsung dari konstitusi UUD 1945.
“Masyarakat adat memiliki peran sejarah dan kontribusi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta nilai kebangsaan. Lewat Sosialisasi 4 Pilar ini, kita ingin mempertegas bahwa hak-hak MHA memiliki landasan hukum yang kokoh dalam Pancasila dan UUD 1945,” ujar Paolus Hadi di hadapan ratusan peserta.
Ia menambahkan, pembentukan Konsorsium Masyarakat Adat Sanggau menjadi langkah strategis untuk mengkonsolidasikan gerakan advokasi, memperkuat solidaritas, serta mempercepat proses pengakuan formal MHA di Kabupaten Sanggau.
“Hadirnya konsorsium ini harus menjadi wadah bersama untuk memperkuat komunikasi, perlindungan wilayah adat, dan meningkatkan kapasitas masyarakat dalam mengelola sumber daya alam secara mandiri,” tegasnya.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari (20–21 Oktober 2026) ini diinisiasi melalui kolaborasi jejaring pendamping seperti Yayasan Satunama, Pusat Penelitian dan Pengembangan Dayakologi, AMAN Daerah Sanggau, Rintik, Teraju Foundation, dan Sawit Watch, bekerja sama dengan DPM Pemdes serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau.
Selain menggelar Sosialisasi 4 Pilar yang dihadiri 150 peserta dari berbagai kalangan tokoh adat, pemuda, dan perempuan, agenda tersebut juga ditandai dengan penyerahan dokumen pengajuan MHA Komunitas Bisomu serta deklarasi resmi pengurus Konsorsium Masyarakat Adat Sanggau.
Turut hadir sebagai narasumber dalam dialog kebijakan tersebut Direktur Dayakologi Krissusandi (Giring, M.Hum), Kepala DPM Pemdes Kabupaten Sanggau Alian, S.ST., serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau Marsenus Junihardi, S.Hut.
Melalui forum ini, Paolus Hadi berharap sinergi antara pemerintah daerah, lembaga legislatif, dan organisasi masyarakat sipil dapat terus terjalin demi mewujudkan kemandirian dan kepastian hukum bagi masyarakat adat di Bumi Daranante. (***)
Sosialisasi 4 Pilar di Rumah Betang Dori’ Mpulor, Paolus Hadi Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat Sanggau




