Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Jembatan Kelampai Parindu Terancam Putus, Anggota DPRD Sanggau Wendy Krisandy Desak Penanganan Cepat
    2 hari lalu
    Musim Kemarau Tiba, BPBD Sanggau Ajak Masyarakat Kolaborasi Cegah Karhutla Sejak Dini
    3 hari lalu
    Pansel Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak JPTP Sanggau 2026, Ini Daftar Nama Pelamar yang Lulus
    3 hari lalu
    Disbunnak Sanggau Fasilitasi Pelatihan Biosekuritas Peternak Program CABI di Entikong
    3 hari lalu
    Foto : Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Disbunnak Kabupaten Sanggau, Ambius Anton
    Vaksin Rabies dan ASF Kosong di Sanggau, Hanya Vaksin Ayam yang Aman
    3 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Pontianak > RS Ditangkap di PIK, Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Lahan Bank
Pontianak

RS Ditangkap di PIK, Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Lahan Bank

kornelis
Diperbarui: 10/09/2025 23:37
kornelis
11 bulan lalu
Bagikan


Pontianak,Haloklbar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Tersangka berinisial RS, seorang pihak ketiga yang diberi kuasa oleh penjual, ditangkap di Jakarta setelah mangkir dari panggilan penyidik.


Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, SIJU, SH, MH, penetapan RS sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa PAM dan tiga terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Keterlibatan RS terungkap dari keterangan saksi, alat bukti, dan bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

“RS sempat tiga kali dipanggil, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” jelas SIJU dalam konferensi pers.

Baca juga

Terdapat 40 Kasus HIV AIDS Di Tahun 2022 Dikabupaten Sanggau
Paolus Hadi usai masa jabatan sebagai Bupati Sanggau, Yohanes Ontot mengatakan pemikiran dan masukan masih sangat dibutuhkan 
Polres Sanggau Lakukan Apel Gelar Pasukan Menjelang Nataru

Lanjutnya  “Kami kemudian meminta bantuan tim intelijen untuk melacak keberadaannya.”

- Advertisement -


RS akhirnya berhasil diamankan pada Selasa malam, 9 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Penyidik Kejati Kalbar, Intelijen Kejati Kalbar, dan AMC Kejagung RI menemukan RS di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Ia kemudian diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik secara resmi menetapkan RS sebagai tersangka.

Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.


Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2015. Saat itu, pemerintah daerah membeli lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp99,17 miliar.

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa tindakan RS bersama terdakwa PAM dan pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp39,86 miliar.


Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.(***)

Sumber : Red/ kejatiKalbar

TAG:#KejatiKalbar #PemberantasanKorupsi #TindakPidanaKorupsi #Korupsi #KejatiTahanTersangka #Kasus #KerugianNegara
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka1
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Kisah Haru Mas Kades Narto: Jadi ‘Ayah’ Bagi Anak Yatim Berkebutuhan Khusus di Hari Pertama Sekolah
Warga Desak Polisi Usut Tuntas Jaringan Penadah Emas Ilegal di Nanga Serawai
Komitmen Sinergisitas Penegakan Hukum: Kapolda dan Kajati Kalbar Pererat Hubungan Kelembagaan
Maxim Pontianak Beri Bantuan Fasilitas Sekolah dan Apresiasi Siswa ‘Best Client’
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan

Berita Menarik Lainnya

Jembatan Kelampai Parindu Terancam Putus, Anggota DPRD Sanggau Wendy Krisandy Desak Penanganan Cepat
2 hari lalu
Musim Kemarau Tiba, BPBD Sanggau Ajak Masyarakat Kolaborasi Cegah Karhutla Sejak Dini
3 hari lalu
Pansel Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak JPTP Sanggau 2026, Ini Daftar Nama Pelamar yang Lulus
3 hari lalu
Disbunnak Sanggau Fasilitasi Pelatihan Biosekuritas Peternak Program CABI di Entikong
3 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar