Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Jalur Internasional Sanggau-Entikong Terendam Banjir, BPBD: Ketinggian Capai 50 CM
    15 jam lalu
    Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Menurun pada 2025, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
    1 hari lalu
    Tanggap Bencana, BPBD Sanggau Sediakan Layanan Call Center 24 Jam: Catat Nomornya!
    1 hari lalu
    Wujudkan Swasembada Pangan, Yon TP 833 Bumi Daranante Gelar Tanam Padi Perdana di Desa Lape
    2 hari lalu
    Rayakan Satu Abad, Paroki Katedral Sanggau Gelar Talkshow Inspiratif: “Belajar dari Sejarah untuk Membuat Sejarah”
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Pontianak > RS Ditangkap di PIK, Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Lahan Bank
Pontianak

RS Ditangkap di PIK, Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Lahan Bank

kornelis
Diperbarui: 10/09/2025 23:37
kornelis
4 bulan lalu
Bagikan


Pontianak,Haloklbar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Tersangka berinisial RS, seorang pihak ketiga yang diberi kuasa oleh penjual, ditangkap di Jakarta setelah mangkir dari panggilan penyidik.


Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, SIJU, SH, MH, penetapan RS sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa PAM dan tiga terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Keterlibatan RS terungkap dari keterangan saksi, alat bukti, dan bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

“RS sempat tiga kali dipanggil, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” jelas SIJU dalam konferensi pers.

Baca juga

Korsleting Listrik Diduga Jadi Pemicu, Dua Rumah di Jangkang Hangus Terbakar Dini Hari
Resmi, Masius Saulus Daftarkan Diri Untuk Rebut Kursi DPRD Provinsi 2024
Bagikan takjil Kepada Warga, Wujud Menjalin silaturahmi dan berbagi di Bulan Suci Ramadhan Oleh Kodim 1204 Sanggau

Lanjutnya  “Kami kemudian meminta bantuan tim intelijen untuk melacak keberadaannya.”

- Advertisement -


RS akhirnya berhasil diamankan pada Selasa malam, 9 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Penyidik Kejati Kalbar, Intelijen Kejati Kalbar, dan AMC Kejagung RI menemukan RS di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Ia kemudian diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik secara resmi menetapkan RS sebagai tersangka.

Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.


Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2015. Saat itu, pemerintah daerah membeli lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp99,17 miliar.

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa tindakan RS bersama terdakwa PAM dan pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp39,86 miliar.


Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.(***)

Sumber : Red/ kejatiKalbar

TAG:#KejatiKalbar #PemberantasanKorupsi #TindakPidanaKorupsi #Korupsi #KejatiTahanTersangka #Kasus #KerugianNegara
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka1
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Sudah Menang Tender Rp9,2 Miliar, Jalan Kembayan-Balai Sebut Masih Rusak Parah, Warga Bertanya-tanya
Jelang Nataru, TPID Sanggau Gelar Monitoring Terpadu, Pastikan Stok dan Stabilitas Harga Pangan Aman
Sanggau Jadi Magnet Pingpong Kalbar, Atlet dari Melawi Hingga Sambas Bertarung di Kecala Cup 3
BNNK Sanggau Luncurkan Desa Bersinar di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau
Ngopi Santai, Sinergi Kuat! PLN IP UBP dan UP3 Sanggau Dekatkan Diri dengan Media Lokal

Berita Menarik Lainnya

Jalur Internasional Sanggau-Entikong Terendam Banjir, BPBD: Ketinggian Capai 50 CM
15 jam lalu
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Sanggau Menurun pada 2025, Kekerasan Seksual Masih Mendominasi
1 hari lalu
Tanggap Bencana, BPBD Sanggau Sediakan Layanan Call Center 24 Jam: Catat Nomornya!
1 hari lalu
Wujudkan Swasembada Pangan, Yon TP 833 Bumi Daranante Gelar Tanam Padi Perdana di Desa Lape
2 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar