Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    PMI Sanggau Perkuat Stok Darah Lewat Aksi Kemanusiaan di PT BHD
    4 hari lalu
    Foto Istimewa :Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ICDN Kalimantan Barat
    Perkuat Sinergi, Rektor Untan Sambut Audiensi Pengurus DPW ICDN Kalbar
    5 hari lalu
    Sokong Ekonomi Sirkular, Program FOLUR Sanggau Latih Warga Olah Limbah Sawit dan Kembangkan Ekowisata
    5 hari lalu
    Sabet Penghargaan Desa Patuh Pajak Kendaraan, Desa Tri Mulya Jadi Teladan di Kabupaten Sanggau
    5 hari lalu
    Putra Dayak Kalbar Harumkan Nama Daerah, Sutrisno Tabeas Resmi Jabat Kajari Ngada NTT
    5 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Kalimantan Barat > Pontianak > RS Ditangkap di PIK, Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Lahan Bank
Pontianak

RS Ditangkap di PIK, Kejati Kalbar Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Lahan Bank

kornelis
Diperbarui: 10/09/2025 23:37
kornelis
8 bulan lalu
Bagikan


Pontianak,Haloklbar.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat kembali menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kantor pusat salah satu bank milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Tersangka berinisial RS, seorang pihak ketiga yang diberi kuasa oleh penjual, ditangkap di Jakarta setelah mangkir dari panggilan penyidik.


Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, SIJU, SH, MH, penetapan RS sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat terdakwa PAM dan tiga terdakwa lainnya yang saat ini sedang menjalani persidangan.

Keterlibatan RS terungkap dari keterangan saksi, alat bukti, dan bukti lain yang dikumpulkan penyidik.

“RS sempat tiga kali dipanggil, tetapi tidak pernah hadir tanpa alasan yang jelas,” jelas SIJU dalam konferensi pers.

Baca juga

Cellcom Sanggau berkomitmen beri Pelayanan terbaik bagi Customernya  
Wabup Sanggau Pimpin Rakor Batingsor: Pastikan Kesiapsiagaan Seluruh Stakeholder
Patut dipuji H Rahmat Mulyadi,Kembalikan Aset Negara Usai dirinya Menjabat.

Lanjutnya  “Kami kemudian meminta bantuan tim intelijen untuk melacak keberadaannya.”

- Advertisement -


RS akhirnya berhasil diamankan pada Selasa malam, 9 September 2025, sekitar pukul 20.30 WIB. Tim gabungan dari Penyidik Kejati Kalbar, Intelijen Kejati Kalbar, dan AMC Kejagung RI menemukan RS di rumahnya di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta.

Ia kemudian diterbangkan ke Pontianak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah pemeriksaan intensif, penyidik secara resmi menetapkan RS sebagai tersangka.

Ia kini ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 10 hingga 29 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak.


Kasus ini berpusat pada proyek pengadaan tanah yang dilakukan pada tahun 2015. Saat itu, pemerintah daerah membeli lahan seluas 7.883 meter persegi dengan nilai Rp99,17 miliar.

Namun, hasil penyidikan menemukan bahwa tindakan RS bersama terdakwa PAM dan pihak lain telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp39,86 miliar.


Atas perbuatannya, RS dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab secara hukum.(***)

Sumber : Red/ kejatiKalbar

TAG:#KejatiKalbar #PemberantasanKorupsi #TindakPidanaKorupsi #Korupsi #KejatiTahanTersangka #Kasus #KerugianNegara
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka1
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Nilai Ceramah JK Menyesatkan, Pemuda Katolik Kalbar Desak Tokoh Bangsa Minta Maaf
Paolus Hadi Dorong Imigrasi Entikong Perkuat Program Desa Binaan
Gali Potensi PAD, Bapenda Sanggau Pantau Langsung Transaksi di Rumah Makan dan Hotel
Mantapkan Konsolidasi, Ketua APPMBGI Sanggau Yulius Tehau Akan Hadiri Pengukuhan di Jakarta
Sikapi Kecelakaan Beruntun,di Sanggau Sekretaris Komisi IV DPRD Kalbar Bakal Panggil Dinas PUPR

Berita Menarik Lainnya

PMI Sanggau Perkuat Stok Darah Lewat Aksi Kemanusiaan di PT BHD
4 hari lalu
Foto Istimewa :Rektor Universitas Tanjungpura (Untan), Prof. Dr. Garuda Wiko, S.H., M.Si, menerima audiensi jajaran pengurus Dewan Pengurus Wilayah (DPW) ICDN Kalimantan Barat
Perkuat Sinergi, Rektor Untan Sambut Audiensi Pengurus DPW ICDN Kalbar
5 hari lalu
Sokong Ekonomi Sirkular, Program FOLUR Sanggau Latih Warga Olah Limbah Sawit dan Kembangkan Ekowisata
5 hari lalu
Sabet Penghargaan Desa Patuh Pajak Kendaraan, Desa Tri Mulya Jadi Teladan di Kabupaten Sanggau
5 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar