Sanggau, Halokalbar.com – Ketua DPRD Kabupaten Sanggau, Hendrikus Hengki, menyayangkan ketatnya aturan pemerintah pusat terkait kawasan hutan yang menghambat realisasi program listrik desa di Kabupaten Sanggau.
Padahal, dari 49 daftar lokasi yang dijadwalkan menerima pemasangan jaringan listrik tahun ini, beberapa desa terancam tidak bisa dieksekusi hanya karena kendala perizinan kawasan.
“Ini yang jadi persoalan bagi masyarakat. Sudah 81 tahun Indonesia merdeka dan mereka sangat berharap mendapatkan fasilitas listrik. Begitu sudah masuk daftar dan dipastikan dibangun tahun ini, justru terhambat masalah izin kawasan,” ujar Hendrikus Hengki kepada Halokalbar.com
Menurut Hengki, regulasi terkait fasilitas umum dan pelayanan dasar masyarakat seharusnya mendapatkan diskresi khusus dari pemerintah. Pemasangan tiang listrik di kawasan hutan tidak memakan lahan luas dan tidak merusak lingkungan secara signifikan.
“Harusnya tidak perlu rumit. Menyangkut fasilitas umum dan layanan publik, negara harus hadir tanpa pengecualian. Pemasangan tiang listrik tidak banyak makan tempat, dan masyarakat di lokasi pun siap mendukung demi masuknya fasilitas ini,” tegasnya.
Menanggapi kendala tersebut, Hengki menyatakan komitmennya untuk berkoordinasi langsung dengan Bupati Sanggau serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) guna memperjuangkan percepatan izin agar proyek listrik desa tetap terealisasi tahun ini.

Selain itu, komunikasi intensif juga telah dilakukan bersama pimpinan PLN di Kabupaten Sanggau untuk mencari formula solusi terbaik.
