Halo KalbarHalo Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Internasional
  • Nasional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sintang
    Kalimantan BaratLebih Banyak
    Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya
    18 menit lalu
    Dampak Kabut Asap di Sanggau: Sekolah Diliburkan Sementara, Siswa BDR 13–14 Agustus
    6 jam lalu
    Kobarkan Semangat Nasionalisme! Intip Keseruan Para Guru SMKN 1 Sanggau Percantik Sekolah Jelang HUT RI ke-81
    12 jam lalu
    Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB
    2 hari lalu
    Hadiri Pelantikan Ayoung Tao Ketungau Tesaek, Anggota DPR RI Paolus Hadi Tekankan Pentingnya Perlindungan HAM dan Masyarakat Adat
    2 hari lalu
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Hiburan
    • Gaya Hidup
    • Ragam
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Travel
    • Budaya
    • Otomotif
    • Kesehatan
Font ResizerAa
Font ResizerAa
Halo KalbarHalo Kalbar
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kategori
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Gaya Hidup
    • Hiburan
    • Nasional
    • Internasional
    • Olahraga
    • Otomotif
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Ragam
    • Teknologi
    • Travel
  • Kalimantan Barat
    • Bengkayang
    • Kapuas Hulu
    • Kayong Utara
    • Ketapang
    • Kubu Raya
    • Landak
    • Melawi
    • Mempawah
    • Pontianak
    • Sambas
    • Sanggau
    • Sekadau
    • Singkawang
    • Sintang
Halo Kalbar > Indeks > Internasional > Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya
Internasional

Mengapa Bendera Dayak Merah-Kuning-Biru Bukan Simbol Politik? Ini Penjelasan Naskah Akademiknya

kornelis
Diperbarui: 13/08/2026 22:18
kornelis
27 menit lalu
Bagikan

HALOKALBAR.COM – Penggunaan bendera Dayak dengan komposisi warna merah, kuning, dan biru kian sering dijumpai dalam berbagai agenda adat, festival kebudayaan, hingga musyawarah masyarakat adat di Kalimantan. Namun, tak jarang muncul kekeliruan persepsi di tengah publik mengenai kedudukan simbol tersebut.

Menjawab dinamika tersebut, sebuah Naskah Akademik yang disusun oleh Teddy Velantino menegaskan bahwa bendera Dayak merah-kuning-biru murni merupakan simbol identitas budaya, kedaulatan masyarakat adat, dan bagian utuh dari nasionalisme Indonesia, bukan bentuk gerakan politik pemisahan diri (separatisme).

Dalam karya akademiknya, Teddy membedah keberadaan bendera tersebut dari berbagai sudut pandang—mulai dari sejarah, filosofi, hukum formal Indonesia, hingga instrumen internasional.

Makna Filosofis Triwarna: Merah, Kuning, dan Biru
Kombinasi warna pada bendera Dayak tidak lahir tanpa alasan. Setiap warna menyimpan akar filosofis kosmologi Dayak yang amat dalam:

Merah: Melambangkan keberanian, semangat juang, pengorbanan, serta keteguhan dalam mempertahankan martabat dan hak-hak adat. Keberanian di sini dipahami sebagai keteguhan moral menegakkan keadilan.

Baca juga

Letkol Inf Bayu Yudha Pratama Resmi Menutup Kegiatan PWD Tingkat Kalbar Di Bumi Daranante
Pertumbuhan Penduduk Kabupaten Sanggau Menembus 516 Ribu Jiwa pada Tahun 2025
Waspada Keracunan! Wagub Kalbar Minta Pengawasan Ketat Program Makanan Bergizi Gratis

Kuning: Menyimbolkan kemuliaan, kehormatan, kebijaksanaan, dan kewibawaan kepemimpinan adat dalam menjaga keharmonisan masyarakat.

- Advertisement -

Biru: Menggambarkan kesetiaan, kedamaian, persatuan, dan harmoni yang erat antara manusia dengan alam semesta.
Menariknya, bendera ini bersifat lintas subetnis.

Bendera merah-kuning-biru menjadi perekat solidaritas seluruh rumpun Dayak—seperti Kanayatn, Iban, Bidayuh, Ngaju, Kenyah, Kayan, hingga Ma’anyan dan rumpun Dayak Lainya.

Memiliki Landasan Hukum Konstitusional yang Kuat
Secara regulasi, pengakuan terhadap simbol budaya masyarakat adat dijamin secara sah dalam tata hukum Indonesia. Naskah akademik ini merinci beberapa payung hukum utama yang menaungi keberadaan bendera adat tersebut:

UUD 1945: Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) secara tegas mewajibkan negara mengakui, menghormati, dan melindungi kesatuan masyarakat hukum adat beserta identitas budayanya.

TAP MPR RI No. IX/MPR/2001: Mendorong pengakuan atas hak ulayat dan perlindungan masyarakat hukum adat.

UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM: Menegaskan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan identitas budayanya.

Yurisprudensi Mahkamah Konstitusi: Penguatan hak adat melalui Putusan MK No. 35/PUU-X/2012, Putusan MK No. 95/PUU-XII/2014, hingga Putusan MK No. 181/PUU-XXII/2024.

Hukum Internasional: Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007).

Bagian dari Kebhinnekaan dan Nasionalisme NKRI
Teddy menegaskan bahwa pengibaran bendera Dayak bersanding dengan Sang Saka Merah Putih merupakan wujud nyata dari spirit Bhinneka Tunggal Ika.

Dalam konteks negara multikultural seperti Indonesia, ekspresi identitas lokal justru memperkaya dan memperkuat identitas nasional.

Kehadiran bendera Dayak menjadi sarana edukasi bagi generasi muda agar tidak kehilangan akar sejarah dan hukum adatnya.

Melalui falsafah “Adil ka Talino, bacuramin ka Saruga, basengat ka Jubata” serta semangat juang , bendera Dayak berdiri sebagai warisan kebudayaan yang sah, bermartabat, dan sejalan dengan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. ***

TAG:#Halokalbar #HalokalbarCom #BenderaDayak #MasyarakatAdat #SukuDayak #Kalimantan #BudayaDayak
Bagikan
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Gimana menurut kamu?
Suka0
Sedih0
Bahagia0
Ngantuk0
Marah0
Aneh0

Terpopuler

Kisah Haru Mas Kades Narto: Jadi ‘Ayah’ Bagi Anak Yatim Berkebutuhan Khusus di Hari Pertama Sekolah
Beredar Dugaan Praktik Kecantikan Tanpa Izin di Pontianak, Warga Minta Aparat Turun Tangan
Pererat Silaturahmi, Pengurus Gardayak Sanggau Kunjungi Tokoh Masyarakat Paolus Hadi
Maxim Pontianak Beri Bantuan Fasilitas Sekolah dan Apresiasi Siswa ‘Best Client’
Komitmen Sinergisitas Penegakan Hukum: Kapolda dan Kajati Kalbar Pererat Hubungan Kelembagaan

Berita Menarik Lainnya

Dampak Kabut Asap di Sanggau: Sekolah Diliburkan Sementara, Siswa BDR 13–14 Agustus
6 jam lalu
Kobarkan Semangat Nasionalisme! Intip Keseruan Para Guru SMKN 1 Sanggau Percantik Sekolah Jelang HUT RI ke-81
12 jam lalu
Dugaan Pembuangan Limbah di Sungai Lape Tayan Hulu, Barak Nusantara Bakal Gelar Aksi Demonstrasi di Mabes Polri dan KLH
1 hari lalu
Minta Perda Kearifan Berladang Dicabut, Sekjen DAD Sanggau Reaksi Keras Statement Kepala BNPB
2 hari lalu

Jl. Ahmad Yani No. 48 Sanggau,

Kecamatan Sanggau Kapuas
Kabupaten Sanggau
Kalimantan Barat 78513

Kalimantan Barat

  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Bengkayang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang

Kanal

  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Travel

Sosial Media

© 2021 - | Halo Kalbar